Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Digunakan Beli Pulsa Juga Tidak Boleh

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Digunakan Beli Pulsa Juga Tidak Boleh
Digunakan Beli Pulsa Juga Tidak Boleh

KOORDINATOR PKH Bojonegoro Yossi Wichaksono mengatakan, bahwa memang tidak menutup kemungkinan terkait penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membeli rokok. Namun, pihaknya sudah berusaha mengantisipasinya. Sehingga diperkirakan persentasenya tidak terlalu besar.


Setiap bulan bertemu dengan para keluarga penerima manfaat (KPM) melalui family development session (FDS). “Saat FDS itu juga membahas seputar mengatur keuangan. Jadi kalau dana PKH dipakai beli rokok jelas itu salah, bahkan sifatnya haram. Tak hanya rokok, beli pulsa pun tidak boleh,” jelasnya.


Yossi mengatakan siap menindaklanjuti temuan penyalahgunaan dana PKH. Karena komponen KPM di antaranya anak usia sekolah SD hingga SMA, ibu hamil (bumil), balita, PAUD, lansia, dan disabilitas berat.


Saat ini, jumlah peserta PKH di Bojonegoro sebanyak 67.000-an KPM. Rencananya tahun ini akan ada tambahan sekitar 2.885 KPM baru. Namun masih dalam proses validasi Kementerian Sosial (Kemensos).


Besaran nominal dana PKH tahun lalu dan tahun ini berbeda. Tahun lalu, KPM PKH reguler nilai bantuan sosial (bansos) Rp 1.890.000 per tahun. Dicairkan empat tahap. Tahap pertama hingga ketiga Rp 500.000. Tahap keempat Rp 390.000.


“Sedangkan PKH disabilitas dan lanjut usia (lansia) menerima bantuan Rp 2 juta,” tuturnya.


Dan tahun ini, nominal bantuan PKH mengacu jumlah komponen setiap KPM. Komponen dimaksud, yakni pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial (kesos). Pendidikan terdiri atas anak SD besaran bantuannya Rp 900 ribu, anak SMP Rp 1,5 juta, dan anak SMA Rp 2 juta.


Juga, ada komponen bumil dan balita. Besaran bansos-nya Rp 2,4 juta. “Lalu, komponen kesos terdiri atas penyandang disabilitas dan lansia. Besaran bansos-nya masing-masing Rp 2,4 juta,” jelas dia.

Editor : M. Yusuf Purwanto
#kpm #bojonegoro