LAMONGN - Tidak hanya RSUD dr Soegiri yang diserbu bacaleg. Mapolres Lamongan juga. Keperluannya, mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Surat itu menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan bila ingin maju menjadi calon anggota legislatif.
Banyaknya bacaleg yang mengurus surat tersebut mengakibatkan pemohon SKCK meningkat tajam. ‘’Dalam satu hari kini bisa tembus lebih dari 100 orang. Kejadian ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua minggu,’’ ujar Kasat Intel Polres Lamongan, AKP Slamet.
Selain bacaleg, lanjut dia, sebagian pemohon SKCK di antaranya warga yang ingin mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). ‘’Untuk data detailnya, belum bisa memberikan. Anggota belum sempat melakukan pemilahan,’’ tuturnya.
Bagaimana dengan pengajuan SKCK dari mereka yang pernah dihukum penjara? Menurut Slamet, jika pernah berurusan dengan hukum, maka pemohon harus mengisi formulir dan melampirkan surat keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika formulir tidak diisi, maka pemohon bisa dijerat pemalsuan saat dilakukan pengecekan.
‘’Meskipun usai berurusan dengan hukum, pastinya tetap akan diberikan. Dengan syarat lampiran surat putusan,’’ bebernya.
Dia menambahkan, pengurusan SKCK bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten cukup di polres setempat. Sedangkan pengurusan SKCK bagi anggota DPR RI dilakukan di Polda Jatim. ‘’Untuk pengurusan tentunya sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010,’’ jelasnya.
Editor : Bachtiar Febrianto