TUBAN – Perubahan skema pencairan dana desa (DD) dari dua tahap menjadi tiga tahap, membuat pencairan dana pembangunan desa dari pemerintah pusat tersebut semakin cepat. Saat ini, proses pencairan dana yang bersumber dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut sudah memasuki tahap dua. Di Tuban, proses pencairan tinggal menyisakan satu desa. Yakni, Desa Gaji, Kecamatan Kerek.
‘’Sebenarnya sudah tuntas semua. Khusus Gaji ini karena nunggu pelantikan Pj (penjabat, Red) yang menggantikan kepala desa yang meninggal dunia,’’ kata Lusiana, kasi fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa dinas pemberdayaan masyarakat desa dan keluarga berencana (DPMKB) setempat.
Diakui Lusi, panggilan akrabnya, minimnya kendala pencairan DD pada tahun ini tidak lepas dari perubahan skema pencairan dari dua tahap menjadi tiga tahap. Sebagaimana diketahui, proses pencairan DD tahap awal sebesar 20 persen tidak membutuhkan persyaratan apa pun. Cukup surat pengajuan pencairan dan kuitansi. Selanjutnya uang langsung ditransfer ke masing-masing rekening desa.
‘’Kalau untuk tahap dua, tetap menyertakan bukti laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan DD tahun lalu,’’ tegas Lusi.
Namun demikian, berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahun sebelumnya sudah dilampirkan saat proses pencairan tahap awal. Sehingga, proses verifikasi berkas pencairan sudah bisa dilakukan sejak awal. Artinya, ada waktu yang cukup untuk verifikasi. Dengan demikian, saat proses pencairan DD tahap dua, semua berkas pencairan sudah beres. ‘’Jadi, saat pencairan DD tahap dua dimulai, semua sudah beres, tinggal transfer ke masing-masing rekening desa,’’ tandasnya.
Untuk Gaji yang belum melakukan pencairan, lanjut Lusi, dipastikan tak lama lagi bakal tuntas. ‘’Sebentar lagi Pj-nya dilantik. Setelah itu langsung bisa mencairkan,’’ ujarnya.
Sekadar diketahui, alokasi DD untuk Pemkab Tuban pada tahun ini sebesar Rp 225,6 miliar. Nominal tersebut menyusut sekitar Rp 26,7 miliar dari tahun 2017 yang mencapai Rp 252,3 miliar. Adapun formulasi pembagian DD pada 2018 menggunakan porsi 77 persen dibagi rata dan 3 persen untuk desa sangat tertinggal. Sementara sisanya dibagi berdasar rumus jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Adapun skema pencairannya, pada tahun ini dibagi dalam tiga tahap. Yakni, 20 persen tahap pertama tanpa syarat, kemudian tahap dua 40 persen, dan tahap tiga 40 persen.
Editor : Bachtiar Febrianto