BAURENO - Tiga rumah potong hewan (RPH) belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) harus segera ditata. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro memberi opsi memindah lokasi RPH ke tempat lain. Opsi tersebut bisa jadi jangka panjang. Jangka pendeknya, harus membangun IPAL. Tiga RPH yakni di Desa Pasinan, Kecamatan Baureno; Desa Kuncen, Kecamatan Padangan; dan Kelurahan Ledokwetan, Kecamatan Kota. “Jangka panjangnya memang harus ada relokasi ke tempat lebih memadai,” kata Kepala DLH Bojonegoro Nurul Azizah, selasa (17/4).
Nurul menjelaskan, lokasi dan kondisi pembuangan limbah 3 RPH tersebut tidak sesuai standar. Selain tidak memiliki IPAL, ternyata dekat dengan permukiman dan sungai. Sehingga, setiap hari limbah dibuang ke sungai. Karena itu, harus direlokasi ke tempat memadai dan dibangun sesuai standar kelola lingkungan. Jika belum memungkinkan, pemindahan lokasi bisa dijadikan jangka panjang.
Namun, jangka pendeknya, bersama dinas terkait mewajibkan RPH menggunakan IPAL. Sebab, selama bertahun-tahun, limbah dari RPH dibuang ke sungai. Kondisi itu sangat berdampak kualitas air sungai. “Sedangkan untuk jangka pendek yang harus dieksekusi pemkab adalah membuat IPAL di lokasi tersebut,” imbuh dia.
Kasi Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Nur Rahmawati menambahkan, dari pemeriksaan RPH tersebut, menemukan sejumlah kejanggalan. Dengan jumlah sapi dipotong 12 hingga 13 ekor tiap hari, dibutuhkan air pembersih sebanyak 3.500 liter per hari. Bahkan, fungsi RPH juga ditambah sebagai rumah potong unggas (RPU).
Namun, kondisi RPH tersebut belum memiliki IPAL. Sehingga, air bekas pembersihan darah dan kotoran langsung mengalir ke Bengawan Solo. “Ini menjadi beban pencemaran besar untuk Bengawan Solo,” ucapnya. “Sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2010, pada pasal 6 huruf b, RPH tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan,” lanjut dia.
Editor : Muhammad Suaeb