Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Taksi Online di Lamongan Tunggu Petunjuk Atasan 

Ebiet A. Mubarok • Kamis, 1 Maret 2018 | 20:05 WIB
Taksi Online di Lamongan Tunggu Petunjuk Atasan 
Taksi Online di Lamongan Tunggu Petunjuk Atasan 



KOTA – Dinas Perhubungan (Disbub) Lamongan belum mendapat informasi terkait adanya subsidi uji KIR untuk taksi online. ‘’Belum diberlakukan dan belum mengetahui mekanismenya seperti apa,’’ tutur Kepala UPT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Lamongan, Thoyibul Af’al, kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (28/2).Menurut dia, pengurusan uji KIR apapun ditentukan asal kendaraan. Berdasarkan pantauannya, sejumlah taksi online di Lamongan masih menggunakan pelat daerah lain.


‘’Kan ada yang pelat L dan di luar Lamongan. Itu beroperasi yang penting sopirnya masuk dalam anggota operator taksi online. Saya lihat seperti itu,’’ tuturnya. Selain itu, lanjut Thoyib, operasional taksi online di Lamongan belum dikondisikan. Sebab, berdasarkan peraturan terdapat batasan kuota unit taksi online yang boleh beroperasi.  


‘’Jadi sementara ini, untuk taksi online yang ada di Lamongan, itu masih belum tertata,’’ katanya. Dia mengakui bahwa penanganan aturan untuk taksi online di Lamongan belum ada. Termasuk aturan baku mekanisme uji KIR, serta wacana dari pusat yang akan memberikan subsidi. 


‘’Saya menunggu apa yang diperintahkan dari atasan seperti apa nantinya,’’ ujarnya.Seperti diberitakan jawapos.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bakal memberikan subsidi uji KIR untuk taksi online.


Tujuannya pengemudi taksi online mampu memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017. Kemenhub berencana membuka layanan uji KIR gratis. Bahkan nantinya, proses uji KIR tidak akan mengetok rangka mesin mobil.


Tanda lulus uji KIR hanya akan dikaitkan pada rangka mesin. "Supaya mobilnya nggak turun harga," jelas Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, saat di Surabaya, Selasa (27/2).


Selain uji KIR, permohonan SIM A umum bagi pengemudi taksi online juga bakal mendapatkan subsidi.Namun, Polres Lamongan memastikan subsidi itu tidak ada di satuannya. Polres hingga kemarin juga belum menerima pemohon SIM A umum bagi pengemudi taksi online. 


‘’Lamongan masih sesuai prosedur. Seperti biasanya, tak ada penurunan biaya sama sekali bagi pengurusan SIM A,’’ ujar Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Anggi Saputra.Menurut dia, pemohon SIM A umum harus membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 120 ribu. Nilai itu sama seperti sebelumnya. 


Pemohon juga harus mengikuti praktik yang sudah disediakan. Serta, mengerjakan ujian teori 30 soal. ‘’Perbedaan pembuatan SIM A dan SIM A umum ada pada uji simulator dan tes psikologi. Kalau bikin SIM A biasanya tidak memakai uji simulator dan psikologi,’’ ujar pria kelahiran Sumedang tersebut.


Menurut dia, sampai saat ini, belum ada surat resmi kepada pihaknya terkait pemberian subsidi pengurusan SIM A umum. ‘’Saya tegaskan, untuk pengurusan semua SIM di Lamongan tak ada penurunan sama sekali sesuai PNBP,’’ tegasnya. 


Jika ada program seperti itu, lanjut dia, sebelum pelaksanaan dilakukan sosialisasi lebih dulu.Pembuatan SIM A umum bersubsidi pernah dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Saat di Surabaya, dibuka kesempatan pembuatan SIM A umum bersubsidi bagi 160 driver mobil online dan 40 pengemudi taksi konvensional.


Mereka adalah driver yang beroperasi di wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Para pemohon hanya dikenakan biaya Rp 100 ribu. Sedangkan pengajuan SIM A umum tanpa subsidi, dikenai biaya Rp 225 ribu. 


Editor : Ebiet A. Mubarok
#lamongan