BOJONEGORO – Dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) yang akan diterima Bojonegoro diprediksi naik. Sebab, pemerintah mengubah formula harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price atau ICP) untuk Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, menjadi lebih tinggi.
Perubahan ini bakal mendongkrak besaran penerimaan negara dari blok migas di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur ini. ’’Dengan kenaikan pendapatan negara, maka imbasnya pada Bojonegoro sagat terasa, sebagai daerah penghasil (migas),’’ ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Herry Sudjarwo kemarin.
Dia mengatakan, perubahan ICP Lapangan Banyu Urip ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4028 k/12/MEM/2017. Mengacu pada keputusan tersebut, harga minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip dibanderol 5,5 dolar AS per barel dari semula minus 0,5 dolar AS per barel.
Sehingga, ada kenaikan 6 dolar AS per barel. ’’Dengan kenaikan formula harga menjadi lebih baik, akan berdampak terhadap penerimaan negara yang lebih tinggi dari Blok Cepu. Harapannya, ada kenaikan DBH yang kita terima,’’ tambahnya.
Hanya, berapa kenaikan yang akan diterima, Herry belum bisa menjelaskan. Karena semua masih tergantung dengan hitungan dari pemerintah pusat. Namun, melihat produksi minyak di Banyu Urip, ada kemungkinan kenaikan yang lumayan. ’’Asumsi kami bisa naik Rp 150 miliar,’’ terangnya.
Sesuai hitungan forum lifting di Bangka Belitung bulan lalu, lifting Bojonegoro masih stabil di angka 213 ribu barel per hari. Realisasi lifting Bojonegoro periode Januari sampai September mencapai 57,6 juta barel atau 74,20 persen dari prognosa 77,6 juta barel. ’’Target kami dalam APBD 2018 dari DBH, Bojonegoro dapat Rp 1,5 triliun lebih,’’ ungkapnya.
Namun, angka Rp 1,5 triliun itu masih target. Praktiknya, tergantung dari transfer DBH dari pusat. Ada kebijakan pembatasan penyaluran DBH lewat peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 112/2017. Aturan itu, lanjut dia, menyebut DBH hanya disalurkan 70 persen dari pagu yang seharusnya diterima. Tahun ini, DBH migas Bojonegoro sesuai pagu mestinya Rp 1,035 triliun, namun hanya disalurkan 70 persen dari Rp 1,035 triliun atau sekitar Rp 724 miliar saja.
’’Kalau kebijakan pusat seperti itu, ya harus kita terima. Harapan kami tahun 2018 ada skema perhitungan yang lebih berpihak kepada daerah dan lebih transparan. Dan tidak ada potongan lagi,’’ harapnya.
Editor : Muhammad Suaeb