BOJONEGORO – Belum berselang lama, tepat satu bulan lalu, ibu kandung digorok oleh anaknya sendiri yang gangguan jiwa. Kemarin (9/10) pagi sekitar pukul 07.00, peristiwa penganiayaan kembali terjadi.
Kali ini di Dusun Dono, Desa Temu, Kecamatan Kanor. Seorang kakek disabet sebilah pisau oleh cucunya sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Jawa Pos Radar Bojonegoro, pelaku menganiaya karena menganggap dirinya sakit-sakitan akibat disantet oleh kakeknya sendiri.
Menurut keterangan para saksi yang disampaikan oleh Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi, pelaku bernama Edy Purwanto, 26, warga Desa Sugihan, Kecamatan Rengel, Tuban, dan korban bernama Sungadi, 74.
Kapolsek Kanor menyebutkan, ada tiga saksi saat peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban. Di antaranya, Titis Kusnadiati, 43; Elis Hariyanti,39; dan Agus Junaedi, ketiga saksi tersebut warga Dusun Dono, Desa Temu, Kecamatan Kanor.
”Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke rumah kakeknya (korban) hendak menanyakan nama bapak kandungnya. Sebab, sejak lahir pelaku diserahkan orang lain, yakni buliknya,” tuturnya.
Kemudian, pelaku merasa badannya sakit-sakitan, dia menuduh kakeknya telah menyantet dirinya. Sehingga, tambahnya, pelaku berusaha menganiaya kakeknya dengan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah.
”Saat sampai di rumah kakeknya (korban), pelaku bertemu dengan saksi yang bernama Titis, lalu menanyakan keberadaan kakeknya,” tuturnya.
Namun, ternyata kakeknya di dalam kamar dalam keadaan terkunci dari dalam. Pelaku pun nekat mendobrak pintu kamarnya serta mencongkel menggunakan linggis. ”Ketika bisa merangsek masuk kamar, pelaku langsung menyabetkan pisaunya ke pipi dan tangan korban,” tuturnya.
Titis mendapati kakek yang sudah lanjut usia itu terluka dan menjerit minta pertolongan. Untungnya segera datang dua saksi lain, Elis dan Agus Junaedi, menghampiri ke rumah korban. Mereka berhasil membantu dan menyelamatkan korban.
”Korban langsung dibawa ke Puskesmas Kanor untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku berhasil diamankan oleh saksi dan warga setempat di kamar korban,” tuturnya.
Tak berselang lama, pukul 07.30, aparat kepolisian mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Pelaku serta barang bukti berupa satu buah linggis, sebilah pisau, dan sepeda motor pelaku telah diamankan di Mapolsek Kanor.
”Pelaku serta barang bukti sudah kami amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dapat disangka pasal 351 KUHP dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Kronologi Penganiayaan Cucu terhadap Kakeknya di Kanor
1. Pelaku datang ke rumah kakeknya (korban) hendak menanyakan nama bapak kandungnya, sebab sejak lahir diserahkan orang lain yakni buliknya
2. Pelaku merasa badannya sakit-sakitan, dia menuduh kakeknya telah menyantet dirinya.
3. Pelaku bertemu dengan saksi yang bernama Titis, lalu menanyakan keberadaan kakeknya.
4. Kakeknya di dalam kamar dalam keadaan terkunci dari dalam, pelaku pun nekat mendobrak pintu kamarnya serta mencongkel menggunakan linggis
5. Pelaku bisa merangsek masuk kamar, pelaku langsung menyabetkan pisaunya ke pipi dan tangan korban
6. Korban diselamatkan saksi dan warga
7. Pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kanor
Sumber: Diolah dari berbagai sumber
Editor : Bachtiar Febrianto