RADABOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Skema participating interest (PI) Blok Cepu berencana dirombak oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (banggar) DPRD.
Tujuannya, untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Sebab, pembagian PI Blok Cepu saat ini dinilai merugikan pemerintah kabupaten (pemkab). Karena skemanya 75 persen untuk PT Surya Eenergi Raya (SER), dan 25 Persen BUMD Asri Dharma Sejahtera (ADS)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sudiyono membenarkan adanya rencana pembahasan PI Blok Cepu. Namun, belum ada rapat pimpinan fraksi dan pimpinan dewan. Menurut dia, ide itu bermula saat pembahasan untuk menaikkan pendapatan daerah..
Baca Juga: SKK Migas Setujui Tambahan Jargas di Bojonegoro
‘’Awalnya ide untuk menaikkan pendapatan dari PI saat banggar dan TAPD rapat LPJ (laporan pertanggungjawaban), agar dibuat pansus (panitia khusus) terkait pembagian PI dengan PT SER yang dinilai merugikan Pemkab Bojonegoro,” beber politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu
Sejarah PI Blok Cepu berawal saat pemerintah memberikan hak kepada badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memiliki 10 persen PI pada wilayah kerja minyak gas (migas) Blok Cepu.
Hak tersebut dikelola secara bersama oleh empat BUMD yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) PI Blok Cepu, yakni PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) milik Pemkab Bojonegoro, PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) milik Pemprov Jawa Timur, PT Blora Patragas Hulu (BPH) milik Pemkab Blora, dan PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) milik Pemprov Jawa Tengah.
Baca Juga: Proyek Migas di Bojonegoro Trabas 4,1 Hektare LSD, Kepala KSP Pastikan Ganti Lahan Tiga Kali Lipat
Dalam pelaksanaannya, PT ADS kemudian menggandeng PT Surya Energi Raya (SER) sebagai penyandang dana investasi. Berdasarkan perjanjian disepakati pada awal pengelolaan PI, komposisi kepemilikan saham pengelolaan PI Bojonegoro dibagi 25 persen untuk PT ADS dan 75 persen untuk PT SER. Skema tersebut menjadi sorotan berbagai pihak karena dinilai membuat porsi keuntungan yang diterima daerah tidak maksimal.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024, pemkab menerima dividen sekitar 6,52 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp 104 miliar, sedangkan PT SER memperoleh sekitar 19,55 juta dolar AS atau sekitar Rp 312 miliar. Dana diterima pemkab masuk melalui PT ADS sebagai BUMD pengelola PI.
Baca Juga: Menguatkan dan Menggerakkan Ekonomi, Komut dan Manajemen PEPC Turun Temui Warga
Saat ini, pembaruan perjanjian PI kembali menjadi perhatian karena kontrak pengelolaan Blok Cepu oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dijadwalkan berakhir pada 2035. Pemkab bersama para pemangku kepentingan tengah membahas opsi perpanjangan kontrak hingga 2055. Seiring pembahasan tersebut, skema Participation Interest juga akan dievaluasi, termasuk kemungkinan perubahan komposisi kepemilikan dan mekanisme pengelolaannya.
Berdasar data dihimpun, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai bentuk PI setelah 2035. Namun, dari ketentuan terbaru pemerintah, pengelolaan PI ke depan tidak lagi diperbolehkan menggunakan penyandang dana dari pihak swasta. Ketentuan tersebut membuka peluang bagi PT ADS untuk mengelola hak PI secara lebih mandiri apabila kontrak baru diberlakukan.
Selain itu, apabila pemkab ingin mengambil alih seluruh kepemilikan PT SER dalam pengelolaan PI, kebutuhan dana diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 triliun, bergantung pada hasil valuasi dan proses negosiasi. Nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting yang masih dikaji dalam pembahasan pembaruan perjanjian PI Blok Cepu. (yna/msu)
Editor : Hakam Alghivari