Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Polemik Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat, Kades Gandu Blora Klaim Tak Tahu Detail Perizinan

Achmad Syaeroyzi • Senin, 18 Mei 2026 | 19:31 WIB
JADI PELAJARAN: Potret ledakan sumur minyak tua di Dusun Gandu beberapa bulan lalu. Hingga kini belum diterbitkan SK Bupati Blora, terkait penertiban titik sumur rakyat.
JADI PELAJARAN: Potret ledakan sumur minyak tua di Dusun Gandu beberapa bulan lalu. Hingga kini belum diterbitkan SK Bupati Blora, terkait penertiban titik sumur rakyat.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polemik pengelolaan sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo terus memanas. Munculnya dua badan usaha, yakni Mataram Connection Nusantara (MCN) dan Minyak Gandu Blora (MGB), memicu gejolak di tengah masyarakat.

Bupati Blora Arief Rohman menegaskan, pengelolaan sumur minyak di Kabupaten Blora hanya bisa dilakukan oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.

“Saat ini yang sudah dapat izin sementara ada dua, koperasi dan UMKM. Izin sudah keluar dan bisa kirim ke Pertamina,” tegasnya.

Seperti diketahui pengelolaan sumur masyarakat hanya bisa di kelola UMKM yankni Mataram Connection, Koperasi Blora Migas Energi (BME) dan BUMD Blora Patra Energi (BPE).

Baca Juga: Lirik PAD dari Sumur Minyak Rakyat, DPRD Blora Bakal Panggil Pemkab Bahas Regulasi

Sementara itu, Kepala Desa Gandu Iwan Sucipto akhirnya buka suara terkait persoalan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail legalitas maupun perizinan badan usaha yang beroperasi di wilayahnya.

“Kalau saya tidak tahu detail perizinan yang telah dikantongi beliau. Setahu saya hanya ada Mataram Connection,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan legalitas dan izin merupakan kewenangan instansi terkait. Mulai dari dinas perizinan Kabupaten Blora, DPMPTSP hingga ESDM.

“Kalau saya memberikan izin, itu kan bukan tugas saya. Kalau ada rekomendasi langsung dari Bupati atau Gubernur menjelaskan legalitas itu kepada masyarakat, pasti tidak timbul gejolak,” katanya.

Iwan menilai, munculnya keresahan warga dipicu mandeknya aktivitas operasional sumur minyak rakyat yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat.

Baca Juga: Legalitas Sumur Rakyat di Blora Picu Efek Ganda Ekonomi

“Gejolak muncul karena masyarakat saat ini sudah tidak melakukan operasional dengan waktu yang belum diketahui,” terangnya.

Ia juga menegaskan pemerintah desa tidak ikut campur dalam urusan paguyuban penambang minyak rakyat di Desa Gandu.

“Saya tidak ikut campur terkait paguyuban. Semua diserahkan ke paguyuban,” imbuhnya.

Terkait dugaan penghadangan truk pengangkut sampel minyak mentah milik MGB, Iwan membantah adanya instruksi dari dirinya. Sebab saat kejadian dirinya sedang berada di Jakarta.

“Informasi yang saya terima, tidak ada penghadangan. Tapi masyarakat berkumpul di lapangan voli. Sementara truk itu masih di lokasi sumur dan belum turun,” jelasnya.

Baca Juga: PT BPE Bidik Potensi CNG dari Sumur Dara Jingga

Sebelumnya, pelaku usaha minyak mentah dari MGB Suyono mengaku dihalang-halangi warga saat hendak mengirim sampel minyak ke Pertamina. Ia mengklaim telah mengantongi izin dan siap diuji legalitasnya. (ozi/ind)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Arief Rohman #badan usaha #BUMD #Gandu #sumur minyak