BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menuntaskan regulasi tentang penguatan daerah dalam pengelolaan energy. Pemerintah kabupaten (pemkab) dan DPRD telah memberikan masukan dan rekomendasi khususnya pengelolaannya.
Ditjen Bina Bangda Kementrian Dalam Negeri Tavip Rubiyanto menyampaikan, pemerintah pusat bakal memperkuat daerah, khususnya daerah penghasil.
‘’Intinya pemerintah pusat ingin memastikan bahwa regulasi itu bisa diarahkan untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan energi dan migas,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi mengatakan, peran pemerintah daerah sebenarnya telah diatur dalam participating interest (PI), yakni 10 persen keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas.
‘’Namun, ketika kita bicara keterlibatan dalam penentuan nilai DBH sampai lifting, kita tak terlibat sama sekali sebagai pemerintah daerah,” katanya.
Pihaknya berharap keterlibatan tak hanya formalitas 10 persen. Namun, kenyataannya sulit diterapkan, sebab harus membayar nilai investasi sehingga harus tersandera komitmen dengan pihak swasta.
‘’Kalau kita mau 10 persen tersebut, artinya kita harus beli balik dari pihak swasta,” jelasnya.
Perempuan asal Kecamatan Sumberrejo itu berharap 10 persen PI dikelola sepenuhnya daerah, sebagai pengasil. Terlebih, masih adanya eksplorasi gas di Lapangan Sukowati dan Jambaran Tiung Biru (JTB).
‘’Jadi saham itu diberikan langsung, bukan membeli dengan investasi. Sebab, jika membeli tentu akan mengorbankan program prioritas lain,” terangnya
Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Kusnadaka Tjatur Prasetijo menyampaikan, telah merekomendasikan perbaikan regulasi dalam pengelolaan migas.
Salah satunya, hilir migas ini perlu digarap secara maksimal. ‘’Agar bisa menciptakan multiplier effect yang bisa menciptakan peluang kerja dan usaha bagi masyarakat,” pungkasnya. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana