Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

31 Remaja Hamil di Luar Nikah Sepanjang Januari-Maret di Lamongan

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 17 April 2024 | 01:15 WIB
Ilustrasi Alasan Nikah Dini (Ainur Ochiem/Radar Bojonegoro)
Ilustrasi Alasan Nikah Dini (Ainur Ochiem/Radar Bojonegoro)

 

LAMONGAN, Radar Lamongan -  Pengadilan Agama (PA) Lamongan menerima 63 pengajuan dispensasi nikah (diska) antara Januari hingga Maret 2024. Beragam faktor melatarbelakangi pasangan mengajukan nikah dini. Yakni 31 pengajuan akibat hamil duluan, 26 pengajuan karena mengindari zina, serta pergaulan bebas ada empat perkara. 

Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto membenarkan, alasan paling banyak dikabulkan karena hamil duluan. Syaratnya harus menunjukkan surat pemeriksaan dokter yang menyatakan hamil. ‘’Ada periksa rutin ke dokter kandungan,’’ ucapnya.

Realita ini harus menjadi perhatian para orang tua. Yanto, sapaan akrabnya mengimbau orang tua berperan memperhatian anaknya agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas.

Selain itu, efek globalisasi yakni mudahnya akses terhadap video yang tidak pantas. Sehingga anak-anak penasaran dan akhirnya menirukan. ‘’Jadi terpenting orang tuanya,’’ ujarnya.

Sedangkan, sejumlah orang tua mengajukan diska karena prihatin anaknya berpacaran. Sebab khawatir anaknya berzina hingga hamil di luar nikah, yang bisa menimbulkan sanksi sosial. ‘’Kalau tidak dinikahkan, malah dibicarakan masyarakat,’’ imbuhnya.

Dari 63 pengajuan diska, sebanyak 50 pengajuan dari pihak perempuan yang usianya masih di bawah 19 tahun. ‘’Orang tuanya yang mengajukan diska, untuk minta izin supaya diberi izin menikah. Mayoritas yang mengajukan banyak dari pihak perempuan,’’ katanya.

Seluruh calon mempelai pasangan muda diberi wawasan terkait risiko nikah dini. Dikhawatirkan usia yang masih di bawah umur dan labil, berpotensi terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.

‘’Serta bahaya perempuan di bawah umur melahirkan dan memicu terjadinya stunting juga,’’ terangnya. (sip/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pa #hamil duluan #Nikah Dini #kdrt #pergaulan bebas #lamongan #pengadilan agama #zina #hamil di luar nikah #perceraian