LAMONGAN, Radar Lamongan - Pengadilan Agama (PA) Lamongan menerima 63 pengajuan dispensasi nikah (diska) antara Januari hingga Maret 2024. Beragam faktor melatarbelakangi pasangan mengajukan nikah dini. Yakni 31 pengajuan akibat hamil duluan, 26 pengajuan karena mengindari zina, serta pergaulan bebas ada empat perkara.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto membenarkan, alasan paling banyak dikabulkan karena hamil duluan. Syaratnya harus menunjukkan surat pemeriksaan dokter yang menyatakan hamil. ‘’Ada periksa rutin ke dokter kandungan,’’ ucapnya.
Realita ini harus menjadi perhatian para orang tua. Yanto, sapaan akrabnya mengimbau orang tua berperan memperhatian anaknya agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas.
Selain itu, efek globalisasi yakni mudahnya akses terhadap video yang tidak pantas. Sehingga anak-anak penasaran dan akhirnya menirukan. ‘’Jadi terpenting orang tuanya,’’ ujarnya.
Sedangkan, sejumlah orang tua mengajukan diska karena prihatin anaknya berpacaran. Sebab khawatir anaknya berzina hingga hamil di luar nikah, yang bisa menimbulkan sanksi sosial. ‘’Kalau tidak dinikahkan, malah dibicarakan masyarakat,’’ imbuhnya.
Dari 63 pengajuan diska, sebanyak 50 pengajuan dari pihak perempuan yang usianya masih di bawah 19 tahun. ‘’Orang tuanya yang mengajukan diska, untuk minta izin supaya diberi izin menikah. Mayoritas yang mengajukan banyak dari pihak perempuan,’’ katanya.
Seluruh calon mempelai pasangan muda diberi wawasan terkait risiko nikah dini. Dikhawatirkan usia yang masih di bawah umur dan labil, berpotensi terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.
‘’Serta bahaya perempuan di bawah umur melahirkan dan memicu terjadinya stunting juga,’’ terangnya. (sip/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana