Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bapenda Lamongan Mulai Terapkan Kenaikan Pajak Bangunan Rumah

Hakam Alghivari • Kamis, 28 Maret 2024 | 02:00 WIB
NAIK LAGI: Selama dua tahun ini pajak bumi dan bangunan (PBB) di Perumahan Setara di Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan mengalami kenaikan.
NAIK LAGI: Selama dua tahun ini pajak bumi dan bangunan (PBB) di Perumahan Setara di Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan mengalami kenaikan.

LAMONGAN, Radar Lamongan - Di tengah mahalnya harga kebutuhan pokok, warga juga dihadapkan dengan naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan mulai menerapkan kenaikan pajak bangunan rumah, yang semula 0,10 persen menjadi 0,15 persen.

Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, ada yang kenaikannya sekitar 20 persen dibanding tahun lalu. Misalnya pajak bangunan rumah berukuran 6x10 meter di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Lamongan. Tahun lalu PBB sekitar Rp 80 ribu, yang tahun ini naik menjadi Rp 104 ribu. 

Kepala Bapenda Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra membenarkan, PBB tahun ini mengalami kenaikan. Beberapa faktor penyebabnya yakni terbitnya Perda Nomor 10 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Adanya penyesuaian kebijakan tersebut membuat target PBB naik, dari semula Rp 45,5 miliar per tahun menjadi Rp 48 miliar per tahun. ‘’Sebelum terbit Undang-Undang tadi, hanya dibagi dua, persawahan pertanian dan perumahan itu pajak 0,10 persen, sedangkan industri 0,20 persen,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (26/3).

Sedangkan, terang dia, di Perda Nomor 10 Tahun 2023 dibagi menjadi tiga. Meliputi lahan pertanian dan perkebunan pajak 0,10 persen, serta bangunan rumah gedung yang nilainya di bawah Rp 1 miliar pajaknya menjadi 0,15 persen. Untuk PBB industri justru tidak mengalami kenaikan, yakni masih diterapkan 0,20 persen.

‘’Salah satu penyebab kenaikan kedua, karena kita melakukan penyesuaian setelah pendataan ulang,’’ ujarnya.

Dia memberikan contoh, misalnya tahun lalu dilakukan pendataan ulang, ternyata ada obyek baru yang sebelumnya sawah menjadi bangunan. Serta rumah direnovasi menjadi bertingkat.

Pujo menjelaskan, cara perhitungan  PBB untuk sawah atau perkebunan, yakni luas tanah dikalikan nilai jual objek bangunan (NJOB). Selanjutnya hasilnya dikali 0,10 persen.

Sedangkan, penghitungan PBB rumah yakni luas tanah dikalikan NJOB. Hasilnya ditambah dengan hasil penjumlahan luas bangunan dikalikan NJOB. Hasil penambahan tersebut lalu dikalikan 0,15 persen.

‘’NJOB masih menggunakan yang lama, yang tergantung lokasi,’’ imbuhnya.

Pujo memastikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum Perda diterapkan. Selain itu, Bapenda Lamongan bersama DPRD Lamongan juga ke desa, untuk menyampaikan langsung ke masyarakat.

‘’Kepada camat dan perangkat sudah kami informasikan,’’ terangnya. (sip/ind)

Editor : Hakam Alghivari
#naik #bapenda #pbb #lamongan