Tradisi Malam Sanga: Pengajuan Diska Mulai Datang

Hakam Alghivari • Dipublikasikan Senin, 18 Maret 2024 | 22:02 WIB
Tradisi menikah pada malam sanga atau hari ke-29 Ramadan masih eksis di Bojonegoro. Tiap tahunnya, ada ratusan pasangan calon pengantin (catin) menikah. Sebagian catin masih di bawah umur. Mereka mula
Tradisi menikah pada malam sanga atau hari ke-29 Ramadan masih eksis di Bojonegoro. Tiap tahunnya, ada ratusan pasangan calon pengantin (catin) menikah. Sebagian catin masih di bawah umur. Mereka mula

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pengajuan dispensasi kawin (diska) sepanjang 2023 lalu, mencapai  448 pemohon. Angka tersebut mengalami penurunan dari tiga tahun terakhir. Faktor pengajuan diska di Bojonegoro beragam.

Selain faktor terbesar yakni dengan alasan menghindari zina, juga faktor budaya menjadi salah satu penyumbang angka diska, yakni karena perjodohan hingga tradisi malam sanga.

Pengajuan diska jelang malam sanga tahun ini sudah mulai berdatangan. Diperkirakan masih terus bertambah hingga 30 Maret mendatang. Namun, Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik menekankan akan pentingnya kesiapan mental dan ekonomi bagi catin khususnya di bawah umur.

Dan, tak hanya didasari oleh anggapan hari yang baik tanpa ada kesiapan lain. ’’Mengingat, rerata pemohon diska belum bekerja dan belum punya basis ekonomi yang kuat, dan dikhawatirkan membentuk kemiskinan baru di Bojonegoro,” ujarnya.

Sebab, risiko perceraian termasuk tinggi bagi pernikahan anak pemohon diska.  ’’Bahkan, selama ini, pemohon diska yang menikah di malam sanga itu, tak sedikit yang mengajukan perceraian tiga bulan kemudian,” tegasnya. 

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingam Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Zaenal Arifin mengatakan, untuk jumlah pasangan calon pengantin yang menikah di malam sanga masih progres pemeriksaan berkas di kantor urusan agama (KUA) masing-masing kecamatan.  

Zaenal menjelaskan, nikah malam sanga diperbolehkan. Nikah malam sanga menjadi tradisi masyarakat Bojonegoro, khususnya wilayah Sumberrejo, Baureno, Kepohbaru, hingga Kedungadem.’’Malam sanga dinilai hari baik oleh masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Zaenal malam sanga tidak melanggar syariat Islam. Sehingga, diperbolehkan untuk dilaksanakan. Terkait catin malam sanga di bawah umur, Zaenal mengaku tetap melalui Pengadilan Agama (PA) untuk mengurus diska terlebih dulu. Ketika sudah mendapat diska dari PA nikah bisa dilaksanakan. Namun, ketika tidak ada diska, maka tidak bisa. (dan/irv/bgs)cs

 

Editor : Hakam Alghivari
pengadilan agama (PA) bojonegoro calon pengantin diska