Anggota Komisi D DPRD Lamongan, Imam Fadlli, menuturkan, di perempatan lampu merah sering ada pengemis dan badut. Kebanyakan pengendara merasa iba. Sehingga dia mengusulkan ada pelang larangan, agar tidak memberi uang di lampu merah.
‘’Di beberapa daerah sudah ada (pelang larangan),’’ katanya.
Dia lebih berprinsip bagaimana penataan dengan masyarakat. Biar mereka tidak terus menerus meminta. Apalagi, Imam mengaku melihat pengemis berusia muda dan masih sehat-sehat.
‘’Memberi itu sesuai tempatnya, biar tidak mengulangi lagi, memang ketertiban di tengah kota kurang pas,’’ katanya.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, mengatakan, perda masih dalam evaluasi. Jika perda berjalan, maka kemungkinan dibuatkan pelang seperti di daerah lain. ‘’Memang dalam angan-angan, mudah-mudahan dananya ada,’’ ujarnya.
Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Lamongan, Agus, mengatakan, ada pengemis yang mulai pukul 07.00 - 11.00 mendapatkan Rp 300 ribu.
‘’Perlu ada cara untuk menurunkan pengemis,’’ tuturnya.
Menurut dia, pembuatan pelang larangan bisa menjadi salah satu edukasi untuk tidak memberi di lampu merah.
‘’Hari ini (kemarin, Red) dapat pengemis tiga orang hasil dari razia,’’ imbuhnya.
Kabag Hukum Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto, menuturkan, perda yang akan disahkan, nantinya mengatur setiap perempatan atau pertigaan bisa dicantumkan pelang. ‘’Menunggu Perda terkait pengemis dan gelandangan,’’ katanya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto