‘’Semuanya ini merupakan kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,’’ ucap Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati.
‘’Kali ini paling banyak pil dobel L saat melakukan pemusnahan,’’ imbuhnya.
Menurut Dyah, obat – obatan tersebut mayoritas diamankan dari wilayah utara. ‘’Saya harap jangan mengonsumsi obat terlarang tersebut, sangat berbahaya bagi kesehatan diri sendiri,’’ pintanya. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto