‘’Untuk penyelesaiannya ada 5 cerai gugat yang dicabut dan dikabulkan sebanyak 72 perkara. Untuk cerai talak dikabulkan 19 perkara,’’ tutur Panitera Muda Hukum PA Lamongan Mazir kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (18/9).
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah kasus perempuan mendominasi pengajuan cerai. Tiga faktor terbanyak yakni ekonomi sebanyak 35 perkara, perselisihan sebanyak 24 perkara, dan meninggalkan salah satu pihak ada 10 perkara.
Beberapa perceraian karena suami di-PHK hingga suami dipenjara cukup lama yakni 3 hingga 5 tahun. Rerata suami tersangkut kasus hukum narkoba. ‘’Sekarang marak-maraknya narkoba, saya ke lembaga permasyarakatan (LB) rata-rata diceraikan istrinya karena narkoba, miras, dan judi,’’ imbuhnya.
Mazir menuturkan, dari pengadilan selalu ada upaya untuk mendamaikan. Dalam sidang juga diberikan penjelasan dan risikonya. ‘’Yang jadi korban anaknya dan mertuanya, kalau sudah cerai korban semua,’’ terangnya. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto