Remaja Jadi Kelompok Rentan Penyalahgunaan Narkoba, Lebih dari 900 Ribu Anak Muda Tercatat Sebagai Pengguna

Farhan Reza Ardiansyah • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Ilustrasi remaja Stress (PINTEREST/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi remaja Stress (PINTEREST/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Hasil Survei BNN-BRIN-BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 903.600 remaja berusia 15–24 tahun tercatat sebagai pengguna narkoba, termasuk penyalahgunaan obat penenang. Jumlah tersebut mencapai 28,2 persen dari total penyalahguna narkoba secara nasional, menandakan bahwa hampir sepertiga pengguna berasal dari kelompok usia produktif.

Data tersebut menjadi peringatan bahwa remaja dan dewasa muda merupakan kelompok yang sangat rentan terpapar narkotika. Masa pencarian jati diri, pengaruh lingkungan pergaulan, tekanan sosial, hingga minimnya edukasi mengenai bahaya narkoba menjadi sejumlah faktor yang mendorong meningkatnya risiko penyalahgunaan zat terlarang di kalangan anak muda.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena tren prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional juga menunjukkan peningkatan. Berdasarkan hasil survei prevalensi terbaru, angka penyalahgunaan narkoba telah mencapai 2,11 persen dari penduduk usia 15–64 tahun, atau setara dengan sekitar 4,15 juta orang. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan hasil survei sebelumnya yang berada di level 1,73 persen.

Baca Juga: Melody Kamelia Putri: Ajak Teman Jauhi Narkoba

Tidak hanya dari sisi jumlah pengguna, keterlibatan generasi muda juga terlihat dalam aspek penegakan hukum. Sepanjang tahun 2024, sekitar 50 persen kasus tindak pidana narkotika melibatkan kelompok usia 17–35 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menyeret banyak anak muda ke dalam persoalan hukum yang dapat menghancurkan masa depan mereka.

Para ahli menilai tingginya angka penyalahgunaan narkoba pada usia muda harus menjadi perhatian bersama. Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah dalam membangun ketahanan generasi muda terhadap pengaruh narkoba.

Lingkungan keluarga menjadi benteng pertama yang berperan penting dalam membentuk karakter anak. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak, perhatian terhadap perubahan perilaku, serta edukasi sejak dini mengenai bahaya narkoba dinilai mampu menekan risiko penyalahgunaan.

Di lingkungan pendidikan, sekolah juga memiliki peran strategis melalui program edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan. Pengenalan mengenai dampak kesehatan, konsekuensi hukum, hingga keterampilan menolak ajakan menggunakan narkoba perlu diberikan secara konsisten agar siswa memiliki pemahaman yang kuat.

Baca Juga: Kasus Judol Menurun, Jumlah Kasus Narkotika Meningkat di Bojonegoro

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mendorong berbagai strategi pencegahan berbasis riset, termasuk penguatan edukasi anti narkoba dan kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan laju peningkatan penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman yang semakin kompleks.

Meningkatnya jumlah pengguna narkoba di kalangan remaja menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara lebih masif dan menyeluruh. Tanpa keterlibatan semua pihak, bonus demografi yang dimiliki Indonesia berisiko berubah menjadi tantangan besar akibat hilangnya produktivitas generasi muda karena penyalahgunaan narkoba. (*)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Edukasi remaja BNN Narkotika Narkoba