RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pernahkah Anda merasa bersalah setelah menyeruput segelas kopi susu aren atau boba milk tea kekinian, tapi tetap membelinya karena "tak tahu berapa banyak kandungan gulanya"? Kabar baik bagi kesehatan Anda: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengubah aturan main industri minuman manis di Indonesia.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026, Kemenkes mewajibkan usaha pangan siap saji skala besar untuk mencantumkan label Nutri Level.
Ini bukan sekadar tempelan administratif, melainkan sistem "lampu lalu lintas" untuk membantu Anda memilah mana minuman yang layak dikonsumsi harian dan mana yang harus dikurangi.
Mengapa Harus Ada Nutri Level?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah darurat. Beban biaya kesehatan BPJS untuk penyakit tidak menular akibat konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) berlebih telah mencapai angka yang mencemaskan.
Sebagai catatan kritis, biaya pengobatan untuk gagal ginjal di Indonesia melonjak drastis lebih dari 400%, dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025. Data ini sejalan dengan temuan dari World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa konsumsi minuman manis berlebih merupakan kontributor utama obesitas dan diabetes tipe 2 yang kian mengancam generasi muda di negara berkembang (Sumber: WHO Global Sugar Guideline).
Cara Membaca "Lampu Lalu Lintas" Nutri Level
Sistem ini menggunakan gradasi warna yang intuitif untuk menunjukkan kandungan GGL dalam minuman:
-
Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL paling rendah (Pilihan paling sehat).
-
Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah.
-
Level C (Kuning): Kandungan GGL sedang.
-
Level D (Merah): Kandungan GGL paling tinggi (Perlu dibatasi konsumsinya).
Label ini nantinya wajib dicantumkan pada daftar menu, aplikasi pesan antar (delivery online), hingga materi promosi atau spanduk di gerai besar. Jadi, sebelum memesan via aplikasi, Anda kini bisa langsung melihat apakah minuman tersebut masuk kategori "Level Merah" atau tidak.
Siapa yang Kena Aturan Ini?
Kemenkes cukup bijak dalam fase awal penerapan. Aturan ini hanya menyasar usaha skala besar. Artinya, Anda tidak perlu khawatir dengan nasib warung tegal (warteg), penjual es jeruk di pinggir jalan, atau gerobak kaki lima langganan Anda. Mereka dikecualikan dari kewajiban teknis ini agar operasional ekonomi mikro tidak terganggu.
Baca Juga: Super Flu Masuk Indonesia, Ini Langkah Pencegahan yang Dianjurkan Kemenkes
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Label ini bukan sekadar klaim sepihak. Pelaku usaha diwajibkan melakukan pengujian kandungan GGL melalui laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi sebelum menentukan level nutrisi produk mereka. Ini adalah bentuk transparansi informasi yang sudah lama dinanti oleh konsumen Indonesia.
Langkah Anda Selanjutnya
Kebijakan ini adalah alat bantu (tools), bukan pelarangan total. Dengan adanya transparansi Nutri Level, keputusan untuk hidup lebih sehat kini sepenuhnya ada di tangan Anda. Sebagai konsumen yang cerdas, mulai sekarang biasakan diri untuk melirik "warna" pada menu sebelum menentukan pesanan.
Ingat, kesehatan jangka panjang jauh lebih berharga daripada kenikmatan sesaat segelas minuman tinggi gula. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan ketidaksesuaian label, Anda dapat menghubungi Halo Kemenkes di 1500-567 atau melalui email kontak@kemkes.go.id. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko