Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kemenkes Resmi Terbitkan Aturan Nutri Level, Upaya Tekan Risiko Penyakit Akibat Gula Berlebih

Bhagas Dani Purwoko • Jumat, 24 April 2026 | 16:03 WIB
NUTRI LEVEL: Kemenkes RI resmi menerapkan label Nutri Level pada produk minuman.
NUTRI LEVEL: Kemenkes RI resmi menerapkan label Nutri Level pada produk minuman.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pernahkah Anda merasa bersalah setelah menyeruput segelas kopi susu aren atau boba milk tea kekinian, tapi tetap membelinya karena "tak tahu berapa banyak kandungan gulanya"? Kabar baik bagi kesehatan Anda: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengubah aturan main industri minuman manis di Indonesia.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026, Kemenkes mewajibkan usaha pangan siap saji skala besar untuk mencantumkan label Nutri Level.

Ini bukan sekadar tempelan administratif, melainkan sistem "lampu lalu lintas" untuk membantu Anda memilah mana minuman yang layak dikonsumsi harian dan mana yang harus dikurangi.

Mengapa Harus Ada Nutri Level?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah darurat. Beban biaya kesehatan BPJS untuk penyakit tidak menular akibat konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) berlebih telah mencapai angka yang mencemaskan.

Baca Juga: Belum Terapkan Rekam Medis Elektronik, Empat RSUD di Bojonegoro Disanksi Kemenkes Hingga Terancam Turun Akreditasi

Sebagai catatan kritis, biaya pengobatan untuk gagal ginjal di Indonesia melonjak drastis lebih dari 400%, dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025. Data ini sejalan dengan temuan dari World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa konsumsi minuman manis berlebih merupakan kontributor utama obesitas dan diabetes tipe 2 yang kian mengancam generasi muda di negara berkembang (Sumber: WHO Global Sugar Guideline).

Cara Membaca "Lampu Lalu Lintas" Nutri Level

Sistem ini menggunakan gradasi warna yang intuitif untuk menunjukkan kandungan GGL dalam minuman:

Baca Juga: Kemenkes RI Sebut Virus Nipah Belum Terdeteksi di Indonesia, Namun Peringatkan Masyarakat Tetap Waspada

Label ini nantinya wajib dicantumkan pada daftar menu, aplikasi pesan antar (delivery online), hingga materi promosi atau spanduk di gerai besar. Jadi, sebelum memesan via aplikasi, Anda kini bisa langsung melihat apakah minuman tersebut masuk kategori "Level Merah" atau tidak.

NUTRI LEVEL: Kemenkes RI telah resmi menerapkan label gizi atau Nutri Level pada 14 April 2026.
NUTRI LEVEL: Kemenkes RI telah resmi menerapkan label gizi atau Nutri Level pada 14 April 2026.

Siapa yang Kena Aturan Ini?

Kemenkes cukup bijak dalam fase awal penerapan. Aturan ini hanya menyasar usaha skala besar. Artinya, Anda tidak perlu khawatir dengan nasib warung tegal (warteg), penjual es jeruk di pinggir jalan, atau gerobak kaki lima langganan Anda. Mereka dikecualikan dari kewajiban teknis ini agar operasional ekonomi mikro tidak terganggu.

Baca Juga: Super Flu Masuk Indonesia, Ini Langkah Pencegahan yang Dianjurkan Kemenkes

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Label ini bukan sekadar klaim sepihak. Pelaku usaha diwajibkan melakukan pengujian kandungan GGL melalui laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi sebelum menentukan level nutrisi produk mereka. Ini adalah bentuk transparansi informasi yang sudah lama dinanti oleh konsumen Indonesia.

Langkah Anda Selanjutnya

Kebijakan ini adalah alat bantu (tools), bukan pelarangan total. Dengan adanya transparansi Nutri Level, keputusan untuk hidup lebih sehat kini sepenuhnya ada di tangan Anda. Sebagai konsumen yang cerdas, mulai sekarang biasakan diri untuk melirik "warna" pada menu sebelum menentukan pesanan.

Ingat, kesehatan jangka panjang jauh lebih berharga daripada kenikmatan sesaat segelas minuman tinggi gula. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan ketidaksesuaian label, Anda dapat menghubungi Halo Kemenkes di 1500-567 atau melalui email kontak@kemkes.go.id. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#nutri level kemenkes #world health organization (who) #konsumsi minuman manis #gagal ginjal #kementerian kesehatan