RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kasus kematian selebgram Lula Lahfah pada Jumat (23/1) turut mengangkat isu penyalahgunaan gas tawa atau nitrous oxide (N2O) di media sosial. Meskipun, masih belum ada bukti konkret bahwa kematian Lula disebabkan oleh gas tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa autopsi jenazah Lula perlu dilakukan untuk memastikan penyebab kematiannya. Selain itu, tidak ada barang bukti maupun indikasi bahwa Lula menghirup N2O sebelum ditemukan meninggal di apartemennya.
“Harus dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian dan menghindari spekulasi,” jelas Kombes Budi pada Sabtu (24/1) sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Pun demikian, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap menanggapi rumor tersebut dengan memeringatkan masyarakat agar tidak mencoba mengkonsumsi gas tawa secara langsung. Sebab jika disalahgunakan, gas tersebut dapat berbahaya untuk kesehatan.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, gas tawa atau N2O merupakan gas tanpa warna dan tidak mudah terbakar. Jika dihirup atau dicicip, gas memiliki sedikit aroma dan rasa manis.
Dalam kegunaan sehari-hari, N2O memiliki beberapa fungsi yang sah. Dalam dunia medis, N2O dapat digunakan sebagai bahan anestesi atau bius, terutama untuk operasi gigi dan persalinan.
Dalam dunia industri dan kuliner, N2O merupakan bahan pendorong atau propelan untuk aerosol alias semprotan, terutama untuk krim kocok atau whipped cream. Penggunaan N2O paling terkenal dalam dunia otomotif, sebagai oksidator atau bahan pemercepat pembakaran bahan bakar dalam mesin, sehingga mempercepat laju mobil atau motor untuk keperluan balap.
"N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen. Zat ini disebut gas tawa karena perilaku penyalahguna gas tersebut menyerupai perilaku senang dan bisa sampai tertawa,” jelas Komjen Pol Suyudi kepada awak media pada Selasa (27/1), sebagaimana dikutip dari Antara dan Jawa Pos.
Secara spesifik, konsumsi gas tawa secara langsung dapat menyebabkan kekurangan oksigen dalam tubuh. Akibatnya, sistem saraf tubuh dapat mengalami kerusakan parah, bahkan kematian juga dapat terjadi jika tubuh banyak kehilangan oksigen.
"Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen,” lanjut Komjen Pol Suyudi.
Saat ini, gas tawa belum termasuk sebagai narkotika maupun psikotropika dalam UU Narkotika. Namun, berdasarkan kasus ini dan kasus serupa di berbagai negara, serta larangan konsumsi gas tawa di luar negeri, BNN tetap mengawasi peredaran dan penyalahgunaan produk-produk tersebut.
"Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara, Nitrous Oxide atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi," ungkap Komjen Pol Suyudi. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana