RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kehalalan produk pertanian bukan lagi persoalan sederhana yang cukup ditentukan dari bahan asalnya saja. Dalam industri pangan modern, seluruh tahapan produksi harus diawasi secara ketat agar memenuhi standar halal, mulai dari bahan tambahan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian di tangan konsumen.
Pesan itu ditegaskan H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si., Apt, penulis buku “Wajib Halal pada Produk Pertanian, Apakah Penting atau Sekadar Formalitas?”, dalam gelaran bedah buku yang diselenggarakan secara daring oleh Program Studi Agribisnis bekerja sama dengan Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) pada 29 November 2025.
Menurut pria yang juga menjabat anggota Dewan MUI Jawa Timur tersebut, kehalalan sebuah produk tidak bisa lagi diambil dari asumsi atau kebiasaan. “Di era pangan modern, halal tidak bisa diasumsikan. Sertifikasi halal hadir sebagai jaminan kepercayaan sekaligus perlindungan konsumen,” ujarnya menegaskan.
Kasus-kasus Aktual: Dari Gelatin hingga Teknik Stunning
Dalam paparannya, Ainul Yaqin membeberkan sejumlah kasus yang kini menjadi tantangan dalam industri pangan. Salah satunya terkait gelatin, bahan pengental yang kerap digunakan dalam produk makanan dan obat-obatan, namun tidak jarang berasal dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat.
Ia juga menyinggung keberadaan alkohol dalam proses pembuatan makanan dan minuman, yang harus ditelusuri kadar dan fungsi teknologisnya secara cermat. Selain itu, teknik penyembelihan modern atau stunning juga mendapat sorotan. Menurutnya, metode ini membutuhkan pengawasan ekstra agar tetap sesuai dengan aturan syariat dan tidak menyebabkan hewan mati sebelum proses penyembelihan dilakukan.
Diskusi Interaktif dan Beragam Sorotan
Bedah buku yang diikuti dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum tersebut berjalan dinamis. Peserta aktif mengangkat beragam persoalan aktual terkait sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Tidak sedikit yang menyoroti kesulitan UMK dalam memenuhi standar administrasi, biaya, serta kebutuhan pendampingan dalam proses sertifikasi. Namun di saat yang sama, peserta menegaskan bahwa tuntutan konsumen terhadap produk halal semakin tinggi, sehingga pelaku UMK perlu didukung untuk mampu memenuhi standar tersebut.
Isu lain yang turut mencuri perhatian yakni penggunaan serangga dalam produk kosmetik, seperti cochineal yang menghasilkan warna merah, serta perdebatan mengenai label halal pada barang-barang elektronik. Meskipun tidak dikonsumsi, sejumlah bahan pendukung dalam proses produksi elektronik tetap perlu mendapat perhatian, terutama terkait unsur najis atau bahan turunan hewan.
Peran Kampus dalam Membangun Literasi Halal
Kegiatan kolaboratif antara Prodi Agribisnis dan Agroteknologi UMG ini diharapkan tidak sekadar menjadi forum ilmiah, tetapi juga momentum untuk memperkuat literasi halal di lingkungan akademisi dan masyarakat.
Ainul Yaqin menyebut bahwa pemahaman halal harus melekat sejak mahasiswa, khususnya mereka yang kelak berkecimpung di dunia agribisnis dan pangan. “Generasi agribisnis harus kompeten secara teknis sekaligus berpegang pada integritas moral,” ujarnya.
Pentingnya Jaminan Halal di Era Industri Modern
Dekan Fakultas Pertanian UMG, Dr. Farikhah, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa modernisasi industri pangan, penggunaan teknologi baru, serta semakin panjangnya rantai pasok telah menjadikan jaminan halal sebagai kebutuhan nyata, bukan hanya formalitas administratif yang perlu dipenuhi sekadarnya.
“Literasi halal sangat penting untuk membentuk pelaku agribisnis yang beretika dan bertanggung jawab,” tuturnya. Menurutnya, semakin kompleksnya proses produksi pangan menuntut akademisi, pelaku usaha, hingga konsumen untuk memiliki pemahaman mendalam terkait isu-isu halal.
Ruang Edukasi dan Refleksi
Melalui forum diskusi ini, UMG tidak hanya menyediakan ruang edukasi, tetapi juga menjadi wadah refleksi kritis terhadap pentingnya sertifikasi halal dalam sistem pertanian dan pangan modern. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan tuntutan pasar global terhadap produk halal, kegiatan semacam ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem agribisnis yang aman, bersih, dan sesuai syariat. (feb)
Editor : Yuan Edo Ramadhana