RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara kembali mencuat di jagad raya internet Indonesia. Setelah mengungkapkan diri bergabung dengan korps militer asing Rusia, kini dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia.
Sebelumnya sempat diketahui Satria bergabung bersama korps legiun asing Rusia setelah menempuh karir militer sebagai marinir TNI AL, dengan jabatan terakhir Sersan Dua (Serda). Sempat dikabarkan gugur pada Juni 2025, pada awal Juli Satria kembali aktif di media sosial di samping bertempur.
Pada Minggu (20/7), melalui akun media sosial pribadinya Satria meminta maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto, serta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka atas perbuatannya. Dirinya mengaku bergabung dengan korps legiun asing atas dasar kebutuhan ekonomi, dan takut kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya. "Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah,” ujar Satria dalam video permintaan maafnya, sambil meminta pertolongan agar dapat pulang.
Tentu, pihak TNI AL tidak menggubris permintaan tersebut. Selain terang-terangan melakukan desersi (kabur dari dinas), perihal kewarganegaraan bukan menjadi tanggung jawab TNI.
“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” jelas Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul pada Senin (21/7) ke awak media nasional.
Sebelumnya menurut Laksamana Tunggul, Satria telah dipecat dari kesatuan TNI AL atas tindakan desersi dan tidak melaksanakan dinas harian sejak 13 Juni 2022. Putusan pemecatan dikeluarkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, dengan hukuman satu tahun penjara.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," jelas Laksamana Tunggul. Dengan demikian, Satria tidak dapat kembali ke korps TNI AL.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat mengatakan, KBRI Moskow masih memantau keberadaan Satria. "Kementerian Luar Negeri juga tetap melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," ujarnya kepada awak media Selasa (22/7).
Namun senada dengan TNI AL, Rollie mengaku status kewarganegaraan berada di luar wewenang Kemenlu. "Mengenai kewarganegaraan yang bersangkutan menjadi ranah Kementerian Hukum," jelasnya.
Secara hukum perundang-undangan, Satria telah memenuhi kualifikasi untuk kehilangan status sebagai WNI. Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menyatakan seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk ke dalam dinas militer asing tanpa izin terlebih dahulu. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana