Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Dituntut Delapan Bulan

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 14 April 2023 | 20:49 WIB
GARA – GARA CEKCOK DENGAN WARGA SEDESA: Sefani kemarin (13/4) menjalani tuntutan pada sidang online di Pengadilan Negeri Lamongan. (ISTIMEWA FOR RDR.LMG)
GARA – GARA CEKCOK DENGAN WARGA SEDESA: Sefani kemarin (13/4) menjalani tuntutan pada sidang online di Pengadilan Negeri Lamongan. (ISTIMEWA FOR RDR.LMG)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Masih ingat perkelahian antara Zaenal Abidin dan Moh Sefani Salsaputra tahun lalu (6/8)? Kasus dua warga Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, yang saling lapor itu, mendekati babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Zaenal Abidin sudah divonis empat bulan penjara pada sidang bulan lalu. Sedangkan Sefani kemarin (13/4) menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno menuntutnya delapan bulan penjara.

 

JPU menyatakan, Sefani terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP, dalam dakwaan JPU. ‘’Tuntutan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,’’ katanya.

 

Barang bukti motor Satria beserta kunci diminta dikembalikan kepada terdakwa. Hal memberatkan bagi terdakwa, menurut JPU, perbuatan itu mengakibatkan korban mengalami luka. ‘’Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya di persidangan,’’ ujarnya.

 

JPU menjelaskan, untuk memerkuat pembuktian perkara ini, terlampir berkas visum et repertum RSUD dr R Soegiri. Hasil pemeriksaan, bagian kepala ada lebam mata kiri, luka lecet di tangan kanan, dan luka lecet di pinggang korban. ‘’Dengan demikian unsur ini terpenuhi, tindak pidana penganiayaan,’’ ujarnya.

 

Tuntutan itu, sama saat Zaenal Abidin disidang. Namun, vonis majelis hakim akhirnya hukuman penjara empat bulan.

 

Penasihat hukum terdakwa, Joko Riadi, menjelaskan, secara versinya, kejadian sebenarnya tidak ada pukul –pukulan. Hanya perkara ini terjadi memukul. Di kepolisian, laporannya pukul – pukulan. Menurut dia, waktu itu Abidin mabuk, mengeluarkan kata kotor. Saat didekati Sefani, Abidin lari dari depan langsung mukul.

 

‘’Kami minta ke majelis hakim melalui pembelaan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,’’ ujarnya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto
#vonis #Memukul #lamongan #Delapan Bulan