‘’Tersangka diamankan setelah turun dari bus, hendak menunggu pemesannya,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton.
Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi halte bus sering digunakan transaksi jual beli sabu saat malam. Saat penyelidikan Senin (26/12) malam, polisi mencurigai seseorang yang mondar mandir setelah turun dari bus.
‘’Dilakukan penggeledahan oleh anggota saat di lapangan,’’ imbuhnya.
Hasilnya, ditemukan sabu – sabu di saku celana. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka ingin mengantarkan barang tersebut ke seseorang yang tak dikenalnya. Tersangka mendapatkan upah Rp 200 ribu - Rp 300 ribu untuk sekali pengiriman. Dia mengirim sabu ke Lamongan sudah dua kali.
‘’Barang bukti yang diamankan, lima klip sabu – sabu dengan berat 4 gram serta satu buah handphone,’’ jelas Anton. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto