Ekonomi Rumah Tangga Jebol Picu Pertengkaran
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM– Judi online (judol) kian menjadi persoalan serius dalam rumah tangga di Bojonegoro. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, perceraian yang berkaitan dengan aktivitas tersebut melonjak dari 64 kasus pada 2023 menjadi 198 kasus pada 2025.
Kenaikan itu mencapai lebih dari tiga kali lipat dalam dua tahun. Sementara itu, per Agustus 2026 perkara perceraian akibat judol sudah terdapat sebanyak 138 perkara. Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, fenomena tersebut terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. “Akibat judi online, tiap tahun terus meningkat,” paparnya.
Baca Juga: Desa Drokilo Terima BKKD Rp 4,1 Miliar, Kades Jalani Sidang Korupsi
Menurutnya, kemudahan akses menjadi salah satu hal yang membuat praktik haram tersebut semakin sulit dikendalikan, bahkan kecanduan. Kini seseorang tidak perlu datang ke tempat tertentu untuk berjudi. Cukup bermodal telepon seluler, aktivitas itu bisa dilakukan kapan saja dan secara sembunyi-sembunyi bagi mereka yang sudah jadi pecandu judol.
Kebiasaan tersebut terkadang baru diketahui pasangan setelah dampaknya mulai terasa. Uang kebutuhan sehari-hari bisa terkuras, sementara utang semakin menumpuk. Kondisi finansial yang jebol itu kemudian mudah memantik pertengkaran.
“2023 cuma 64 kasus cerai karena judi, 2025 jadi 198 kasus, naik 3 kali lipat,” jelasnya. Persoalan finansial bukan satu-satunya dampak. Lanjutnya, ketika salah satu pasangan terus menghabiskan uang untuk berjudi, kepercayaan dalam hubungan juga dapat ikut terkikis. Perselisihan yang semula dipicu masalah keuangan bisa berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Penganiayaan Karyawan Seblak
Kemudahan mendapatkan akses permainan juga membuat kebiasaan tersebut berbeda dengan perjudian konvensional. Aktivitas bisa dilakukan secara personal melalui ponsel sehingga lingkungan sekitar maupun pasangan lebih sulit mengetahui sejak awal.
Di persidangan, persoalan tersebut dapat muncul bersamaan dengan faktor lain yang melatarbelakangi keretakan perkawinan. Masalah ekonomi dan perselisihan terus-menerus menjadi persoalan yang kemudian mengikuti konflik akibat kebiasaan berjudi.
"Judol, ekonomi hancur karena uang habis, mabuk atau madat untuk menghilangkan stres, emosi karena kalah hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan satu pihak karena kabur akibat ditagih hutang, dan berujung cerai," bebernya.
Dia menambahkan, angka 138 kasus judol di 2026 ini hanya yang jujur mengaku judol. Di luar itu, sangat dimungkinkan masih ada lagi. "Solusinya, terbuka soal keuangan. Mengisi hati dengan zikir, bukan dengan slot. Serta segera menutup pintu jika sudah terlanjur (terjerumus dalam judol). Uninstall, ganti nomor rekening," pungkasnya. (ewi/bgs)
Editor : Hakam Alghivari