Polisi Tangkap Pelaku Cabul di Angkot, Terancam 9 Tahun Penjara

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 07:30 WIB
Ilustrasi Asusila (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Asusila (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menetapkan seorang pria berinisial S alias M (56) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di dalam angkutan umum di kawasan Jalan Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kamis (3/9).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada 22 Juli lalu saat korban baru saja pulang sekolah dari Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu.

Saat korban naik, angkot tersebut berisi empat penumpang lain—seorang perempuan dan tiga laki-laki—serta sang sopir.

"Saat korban duduk di bangku belakang sebelah kiri dalam perjalanan pulang, ada seorang penumpang laki-laki yang semula duduk di kursi belakang pindah ke depan dan duduk tepat di sebelah kanan korban," terang AKP Cipto.

Tindakan pencabulan terjadi tak lama setelah pelaku berpindah tempat duduk. Korban sempat berusaha menjauh dengan berpindah posisi, tetapi tersangka terus mengikutinya. Berdasarkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Pemuda Bojonegoro Diringkus Polres Blora: Cabuli Bocah di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pada 29 Juli sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku yang merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan tersebut saat berada di sebuah warung kopi dekat pintu keluar Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli seorang anak laki-laki di dalam angkutan umum. Petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut," tegas perwira asal Soko, Tuban tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Aturan tersebut menjerat setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain, baik berbeda maupun sesama jenis kelamin, atau terhadap anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI," pungkasnya. (yna/zim)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Tindakan pencabulan pencabulan satreskrim polres bojonegoro bojonegoro cabul