RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kericuhan saat karnaval HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, berujung pengeroyokan terhadap dua anggota polisi. Tiga warga akhirnya ditetapkan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan sudah memeriksa beberapa saksi.
‘’Termasuk yang vidio beredar. Proses akan kita tuntaskan dan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,’’ ujarnya.
Baca Juga: Dua Polisi di Kecamatan Ngawen Dikeroyok Saat Amankan Karnaval
Dua anggota yang menjadi korban kini telah kembali ke rumah masing-masing. Kedua korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul. ‘’Ada luka di pelipis dan bekas hantaman benda tumpul, dalam hal ini dipukul,’’ jelasnya.
Kapolres menegaskan, tidak ada proses perdamaian antara korban dan pihak yang terlibat. Polisi memastikan kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum.
‘’Kami akan usut tuntas sampai selesai,’’ ucapnya.
Baca Juga: Gauli Remaja di Homestay: Pemuda Jepon Dipolisikan, Satpol PP Perketat Penginapan
Sebelumnya, kericuhan terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.30. Saat itu, karnaval hampir selesai dan peserta terakhir menampilkan kesenian barongan.
Keributan dipicu ejekan terhadap kelompok barongan. Gesekan kemudian terjadi antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas. Dua anggota polisi yang berupaya melerai justru ikut menjadi sasaran.
Polisi langsung mengamankan 11 warga yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut. Hingga kemarin (24/8), mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.
Kedua korban mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Rowobungkul sebelum diperbolehkan pulang. (ozi/ind)
Editor : Hakam Alghivari