RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Penjara 11 tahun rupanya belum membuat DAW, 27, kapok. Residivis kasus perlindungan anak itu kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, dia diduga menjadi spesialis pembobol rumah yang meneror warga Kecamatan Jiken.
DAW dicokok Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora setelah polisi mengusut aksi pembobolan rumah milik SK, 40, warga Kecamatan Jiken. Dalam aksinya, tersangka menggasak dua ponsel dan uang tunai dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3,5 juta.
Aksi tersebut terjadi Jumat (26/6) sekitar pukul 02.00. Saat itu, anak korban terbangun dari tidur dan mendapati ponselnya sudah raib. Setelah dilakukan pengecekan, dua ponsel merek Oppo dan uang tunai di dalam dompet ikut hilang.
Baca Juga: 76 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Blora Terima Remisi, Dua Napi Langsung Bebas
Polisi menemukan jendela bagian depan rumah dalam kondisi terbuka. Diduga, jendela tersebut menjadi pintu masuk pelaku untuk menggasak barang milik korban.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Terlebih, petugas menerima informasi mengenai aksi pencurian dengan modus membobol jendela rumah pada malam hari yang mulai meresahkan warga Jiken.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, rangkaian penyelidikan akhirnya mengarah kepada DAW. Tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Baca Juga: Oknum Pegawai Kejari Blora Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Mobil Rp 100 Juta
Dari pemeriksaan itulah, polisi mengungkap sepak terjang tersangka. DAW disebut memang menyasar rumah warga pada malam hari. Dia bergerak seorang diri dan memilih jendela sebagai akses masuk.
“Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah pada malam hari. Dalam menjalankan aksinya, tersangka bergerak seorang diri dengan menyasar rumah warga yang ditinggal tidur penghuninya,” terang Inggal.
Untuk masuk ke dalam rumah, tersangka menggunakan sebilah obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter. Jendela dicongkel hingga rusak sebelum pelaku masuk dan mengambil barang berharga yang mudah dibawa.
“Modus yang digunakan yakni mencongkel dan merusak jendela rumah menggunakan obeng besi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken,” jelasnya.
Yang membuat warga semakin resah, sejumlah rumah tidak hanya sekali menjadi sasaran. “Bahkan, beberapa rumah di antaranya sempat disatroni tersangka lebih dari satu kali,” imbuh Kapolres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu obeng besi bergagang motif bendera Amerika yang diduga digunakan untuk membobol jendela, dusbook ponsel, serta satu unit Oppo A5i warna ungu pelangi milik korban.
Baca Juga: Polres Blora Sita Ratusan Tabung LPG, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi
Inggal menambahkan, DAW bukan pemain baru dalam perkara pidana. Sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun atas perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini kembali kami proses karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Kini DAW kembali mendekam di tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (hul/ind)
Editor : Hakam Alghivari