RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus aborsi yang terjadi 2 Juni lalu. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bojonegoro Senin (29/6) lalu, ibu kandung korban berinisal E warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen menjadi tersangka.
Pelaku yang berstatus ibu rumah tangga meminta korban yang merupakan anaknya IAN untuk mengonsumsi m***p*o**ol agar bayi di dalam kandungan korban gugur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskankan pengungkapan kasus aborsi dimulai pada 02 Juni lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: HUT Bhayangkara, Polres Bojonegoro Salurkan Ratusan Paket Bansos dan Bedah Rumah
Tepatnya ketika petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh Sdri.E kepada anaknya Sdri.I A N .
Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 10.00 di RSI Muhammadiyah Sumberrejo Bojonegoro. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian mendatangi lokasi dan memastikan bahwa ada pasien yang bernama Sdri.I A N.
Usai mencari informasi tentang pasien tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa pasien itu sedang dirawat di ruang perawatan pasca melahirkan. Kemudian petugas mendatangi korban dan bertanya apa yang sedang terjadi sehingga dirawat di RSI Muhammadiyah Sumberrejo.
‘’Saat itu Sdri.E atau pelaku menjelaskan bahwa anaknya sedang sakit perut dan mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya,” ungkap Kasatreskrim.
Mendapatkan keterangan tersebut, pihak kepolisian terus mencari informasi dari perawat yang telah menangani pasien tersebut. Hasilnya didapati informasi korban telah melahirkan janin yang berusia 20 minggu dan berat kurang lebih 300 gram (g).
Pihak kepolisian terus mencari informasi tentang kebenaran dari keterangan yang telah didapatkan dan ditemukan korban mengonsumsi obat m***p*o**ol yang dibeli oleh pelaku dikonsumsi oleh korban yang mengakibatkan kontraksi yang berlebihan dan lahirnya bayi yang dikandung oleh korban.
Menurut AKP Cipto pelaku merasa malu orang lain baik keluarga maupun tetangga desa mengetahui bahwa anaknya hamil diluar nikah.
Sehingga pelaku berniat untuk mengugurkan janin yang dikandung oleh anaknya dengan memberi anaknya obat m***p*o**ol. Sehingga menyebabkan kontraksi berlebihan dan akhirnya janin dilahirkan dalam keadaan meninggal.
Pelaku tindak pidana aborsi disangkakan pasal 464 ayat 1 Huruf (a), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dari kasus tersebut barang bukti diamankan berupa satu buah handphone merek vivo warna hitam, satu buah cangkul, satu buah kain bedong warna pink, sebungkus obat m***p*o**ol, satu kaos warna krem, dan sebuah celana warna hitam. (irv/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko