RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Blora, terkait kasus penendangan kucing mintel hingga mati. Banding diajukan 6 hari pasca putusan dibacakan.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Pujianto divonis pidana penjara 2 bulan yang diganti dengan kerja sosial, yakni melakukan penyuluhan hukum tentang penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah di Blora.
Sementara tuntutan JPU meminta terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 5 juta.
Panitera Pengadilan Negeri Blora Didik Riyadi menjelaskan, JPU wajib membuat memori banding dalam proses banding. Memori banding itu kemudian diterima PN Blora.
‘’Di sini kami serahkan kepada pihak terdakwa untuk dijawab. Namanya kontra memori banding," bebernya.
Baca Juga: Vonis Kasus Kucing Mintel Tuai Kekecewaan dari Komunitas Pecinta Kucing
Berikutnya, setelah semua berkas lengkap, PN Blora mengirim berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Di sanalah semua akan kembali diuji dalam persidangan.
‘’Akan diperiksa ulang melalui sidang in absentia, artinya tanpa hadirnya pihak-pihak,’’ tuturnya. ‘’Kemungkinan bisa tetap, bisa lebih ringan atau berubah bisa lebih berat,’’ imbuhnya.
Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia merasa tidak dilibatkan dalam proses banding oleh JPU.
‘’Begitu juga korban pemilik kucing juga tidak dikonfirm Jaksa,’’ katanya.
Atas hal tersebut, pihaknya berencana melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri Blora atas adanya banding itu.
‘’Kami minta surat banding itu dicabut. Surat ini juga akan kami tembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,’’ tegasnya. (ozi/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko