RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Putusan majelis hakim dalam kasus penganiayaan kucing bernama Mintel memicu kekecewaan di kalangan pecinta hewan. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, Pujianto, belum memenuhi harapan komunitas yang sejak awal mengawal proses hukum tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana berupa kerja sosial yang harus dilaksanakan terdakwa di sejumlah sekolah. Putusan itu berbeda dari ekspektasi komunitas pecinta hewan yang berharap ada efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku kekerasan terhadap satwa.
Perwakilan komunitas Cat Lovers in The World (CLOW), Hening Yulia, mengaku terkejut dengan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Ini di luar dugaan kami. Kemarin kami juga sempat merasa kecewa karena tuntutan jaksa hanya berupa denda Rp5 juta,” ujarnya usai persidangan.
Meski demikian, Hening menilai putusan tersebut masih lebih baik dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa membayar denda.
Menurutnya, kewajiban memberikan penyuluhan dan edukasi tentang anti-kekerasan terhadap hewan dapat menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat.
“Setidaknya ada pesan yang disampaikan kepada publik bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
Ia menegaskan, komunitas pecinta hewan tidak semata-mata menginginkan pelaku dipenjara. Yang lebih penting adalah munculnya kesadaran bahwa hewan juga harus diperlakukan dengan baik sebagai bagian dari kehidupan dan lingkungan.
“Kami tidak punya nafsu memenjarakan orang. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa masyarakat memiliki wawasan ekologis tentang bagaimana hewan harus diperlakukan dalam kehidupan,” tegasnya.
Hening berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan dalam penanganan kasus serupa pada masa mendatang. Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan hewan perlu terus ditingkatkan agar kasus kekerasan terhadap satwa tidak kembali terulang. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana