RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Komunitas pecinta kucing di Blora memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus kematian kucing bernama Mintel hingga tuntas di pengadilan. Mereka menilai perkara tersebut bukan semata soal hukuman bagi terdakwa, melainkan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
Pernyataan itu disampaikan aktivis pecinta kucing Hening Yulia usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blora. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jemmy R. Manurung menuntut terdakwa Pujianto dengan pidana denda Rp 5 juta karena dinilai terbukti melanggar Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan.
“Kami tidak punya niat memenjarakan orang. Tapi kasus ini diusut agar menjadi edukasi bersama bahwa tindakan seperti ini salah dan melanggar hukum,” ujar Hening.
Baca Juga: Penendang Kucing Mintel di Lapangana Kridosono Dituntut Denda Rp5 Juta
Menurut dia, komunitas pecinta hewan sengaja mengawal kasus hingga proses persidangan karena ingin ada efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlakuan terhadap hewan. “Harapannya setelah ini tidak ada lagi yang melakukan hal serupa,” katanya.
Hening menegaskan, pihaknya juga tidak ingin proses hukum tersebut berkembang menjadi ajang saling menuduh tanpa dasar yang jelas. Karena itu, laporan yang disampaikan kepada kepolisian sejak awal dilengkapi bukti video dan keterangan saksi. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana