Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Empat Bulan, 832 Istri Gugat Suami dan 271 Suami Talak Istri di Bojonegoro

Dewi Safitri • Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45 WIB
ilustrasi Perceraian  (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
ilustrasi Perceraian (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Retaknya rumah tangga pasangan di Bojonegoro masih menjadi perkara yang menyita perhatian. Hingga April 2026, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro telah mencatat 1.103 perkara perceraian yang masuk.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri sebanyak 832 perkara, sementara cerai talak tercatat 271 perkara. Hal ini menunjukkan tren dominasi gugatan dari pihak perempuan.

Di balik tingginya angka tersebut, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab paling dominan, yakni mencapai 413 kasus. Angka ini melampaui faktor lain yang juga tercatat dalam data pengadilan.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan, perselisihan dalam rumah tangga umumnya tidak berdiri pada satu sebab, melainkan akumulasi berbagai persoalan.

Sholikin sapaannya mencontohkan, persoalan nafkah masih menjadi salah satu pemicu, baik karena tidak terpenuhi maupun dianggap kurang mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: 51 Guru di Bojonegoro Akhiri Pernikahan Sepanjang 2025: Perceraian ASN Didominasi Gugatan Istri

Selain itu, konflik juga kerap dipicu campur tangan pihak ketiga, terutama dari keluarga, yang memperkeruh hubungan suami istri. Namun, perselingkuhan menjadi salah satu faktor paling banyak.

“Tapi yang amat sangat banyak itu justru perselingkuhan, termasuk ada indikasi punya WIL (wanita idaman lain) maupun PIL (pria idaman lain),” terangnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, gaya hidup konsumtif hingga kebiasaan berutang tanpa sepengetahuan pasangan turut memperbesar potensi konflik dalam rumah tangga.

“Punya utang tanpa sepengetahuan istri atau laki-laki juga ada,” tambahnya. 

Selain faktor perselisihan, data PA Bojonegoro juga mencatat penyebab lain seperti ekonomi, judi, meninggalkan pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meski jumlahnya tidak sebesar konflik berkepanjangan. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Cerai Talak #cerai gugat #rumah tangga #pengadilan agama #perceraian