RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Berbagai satuan Polres Bojonegoro telah menjalankan Operasi Pekat Semeru 2026 sepanjang akhir Februari hingga Selasa (10/3) lalu. Hasil operasi tersebut dibeber pada Kamis sore (12/3) di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi menyebutkan, operasi tersebut berhasil menjaring tersangka dalam berbagai kasus. Paling banyak terjadi adalah kasus tindak pidana ringan (tipiring) berupa konsumsi minuman keras (miras) di tempat umum.
“Total sebanyak 75 tersangka mabuk di area publik. Barang bukti diamankan berupa 245,5 liter arak, 251 liter tuak, dan 602,5 liter anggur merah,” jelas AKBP Afrian.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 316 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara maksinal enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. “Semoga kejadian-kejadian ini menjadikan kita lebih mawas diri dan awas terhadap lingkungan sekitar,” tambah AKBP Afrian sebelum memusnahkan barang bukti dari kasus tersebut.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Bojonegoro juga mengamankan 15 orang dalam kasus penggunaan dan penyebaran narkotika. Rinciannya, personel Satresnarkoba mengamankan 11 pengedar sabu, seorang pengedar ganja, dan tiga orang pemilik sabu.
Dari kasus tersebut, Polres Bojonegoro mengantongi 53,91 gram sabu dan 187,25 gram ganja sebagai barang bukti. Selain barang-barang haram tersebut, mereka juga mengamankan 14 buah handphone, tiga unuit motor, dua unit mobil dan uang tunai senilai total Rp 6,015 juta.
“Pengedar narkoba dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 milyar, maksimal Rp 10 milyar. Sementara pemakai atau pemilik dikenakan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU KUHP, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 800 juta, maksimal Rp8 milyar,” jelas AKBP Afrian.
Selain konsumsi barang terlarang, perjudian juga masih menjadi penyakit masyarakat yang mencuat di Bojonegoro. Dalam Operasi Pekat Semeru, Polres Bojonegoro menjerat 11 pengadu nasib dalam enam TKP berbeda, yakni di Kecamatan Kota, Balen, Temayang, Ngasem, Kapas dan Sugihwaras.
Rinciannya, tiga orang ketahuan bermain judi online jenis mahyong. Kemudian, enam orang di Ngasem tertangkap basah bermain judi dadu. Akhirnya, masing-masing satu orang di Balen dan Kapas ketahuan bermain judi togel.
Dari kasus perjudian, Polres Bojonegoro mengamankan lima buah handphone, serta empat instrumen perjudian berupa dadu, bantalan dadu, tempurung kelapa untuk menutupi dadu, dan sebuah banner untuk alas. Kemudian ada pula uang tunai yang diamankan sebesar Rp 180 ribu.
“Pelaku berjudi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari apabila menang. Semua pelaku dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 UU KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” ujar AKBP Afrian.
Akhirnya, Polres Bojonegoro juga membongkar dua praktik prostitusi, masing-masing satu di Kecamatan Kota dan Temayang. Keduanya sama-sama diamankan pada 25 Februari lalu dalam waktu terpisah.
Pada siang hari, personel kepolisian menggerebek warung kopi milik inisial Y di Desa Pancur, Kecamatan Temayang. Sementara pada malam hari, kepolisian juga menggerebek warung kopi milik inisial YF di Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota. Baik Y maupun YF sama-sama mengandalkan kedok warung kopi untuk menjadi mucikari.
Dari kedua kasus tersebut, Polres Bojonegoro mengamankan total tiga buah handphone, empat buah alat kontrasepsi, beberapa lembar tisu bekas pakai, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. “Pelaku diancam dengan Pasal 420 atau 421 UU KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun 8 bulan penjara,” jelas AKBP Afrian. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana