RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Festival musik elektronik (EDM) Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 hampir saja menjadi ladang berkah bagi pengedar narkoba. Beruntung, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mematahkan upaya peredaran tersebut sebelum acara terlaksana pada 12 hingga 14 Desember silam.
Upaya peredaran tersebut diungkap pada ungkap kasus Polri pada Senin (22/12) di Mabes Polri, sebagaimana dikutip dari laman resmi Humas Polri pada Selasa (23/12). Total 17 pengedar dan penyedia narkoba berhasil diamankan olehpihak kepolisian dari acara di Pulau Bali tersebut.
“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung. Ini adalah langkah antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam operasi penumpasan narkoba tersebut, para personel Polri menggunakan berbagai metode untuk mengamankan para tersangka, termasuk transaksi langsung dan tidak langsung. Dari sini pula, diketahui bahwa para pengedar beroperasi lintas provinsi, meliputi Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Pengamatan Brigjen Pol Eko, status DWP sebagai acara lifestyle skala internasional dengan pengunjung dari berbagai negara menjadikan festival tersebut sebagai sasaran empuk peredaran narkoba. “DWP memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara. Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu ini akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional,” tambah Brigjen Pol Eko.
17 pengedar tersebut diamankan sejak 9 hingga 14 Desember, dan diperiksa hingga 18 Desember. Sementara itu, tujuh tersangka lain masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mengamankan enam sindikat dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Brigjen Pol Eko.
WNA yang diamankan tersebut, Marco Alejandro Cueva Arce berasal dari Peru, dan diketahui merekrut warga lokal untuk mengedarkan narkoba yang disediakannya. Selain Marco, setidaknya ada beberapa WNI yang berperan sebagai penyedia, yakni inisial AJR, EA, SAP, ANG, dan NKAK.
Mayoritas WNI tersisa yang diamankan berperan sebagai pengedar narkoba yang disediakan oleh salah satu dari enam sumber tersebut. Yang membuat miris, salah satu tersangka adalah selebrgam Donna Fabiola. Sementara salah satu tersangka lain, NPO, masih berstatus mahasiswa.
Dari hasil pemeriksaan Donna pula, diketahui bahwa narkoba bakal dijual kepada pengunjung DWP. Donna bersama tiga kawannya ditangkap pada 10 Desember oleh kepolisian.
"Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (TDS)," jelas Brigjen Pol Eko. Saat ini Tigra menjadi salah satu dari tujuh tersangka DPO.
Dari para tersangka yang berasal dari enam jaringan narkoba terpisah tersebut, Polri menyita berbagai narkoba sebagai barang bukti. Rinciannya adalah 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five, yang jika ditotal bernilai sebesar Rp 60,5 miliar.
“Apabila barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” tambah Brigjen Pol Eko. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana