RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sesuai ketetapan yang berlaku saat ini, anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut ditetapkan dan dijelaskan pada Kamis (13/10).
Akar muaranya berasal dari penafsiran penjelasan dari Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau biasa disebut UU Polri. Dalam penjelasan resmi pasal tersebut, jabatan di luar kepolisian dijelaskan sebagai jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
Pasal tersebut berbunyi bahwa anggota kepolisian dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Namun kenyataan di lapangan, cukup banyak anggota Polri yang menduduki jabatan tersebut, sehingga dua orang advokat, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, mengajukan uji materi UU tersebut kepada MK.
Hasilnya, MK melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan kembali isi utama atau norma pasal tersebut, dan menyatakan bahwa penjelasan pasal tersebut, utamanya pada poin ‘tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, frasa dalam penjelasan tersebut justru dinilai mengaburkan norma pasal.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Ketua MK, Suhartoyo sambil membacakan putusan tersebut, sebagaimana dilansir dari Hukumonline.
Dalam rilis remsi MK, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, penjelasan pasal, terutama frasa ‘tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ tidak memperjelas norma pasal, dan bertentangan dengan frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam norma pasal. Sehingga kontras yang terjadi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan sipil, baik untuk Polri maupun masyarakat sipil.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” papar Ridwan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan menghormati keputusan tersebut. Pun demikian, Polri tetap akan melakukan kajian terhadap putusan MK tersebut dan melaporkan hasilknya kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," jelas Irjen Sandi pada Jumat (14/11) sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Senada dengan Polri, pihak istana juga menghormati proses hukum dan pengambilan keputusan tersebut, namun juga bakal mempelajari dulu keputusan tersebut. “Pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana namanya keputusan MK, ini kan final dan mengikat,” unjar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Kamis. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana