Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemuda Blora Setubuhi Anak di Bawah Umur: Kenalan dan Rayu Korban Lewat Aplikasi Telegram

Rahul Oscarra Duta • Selasa, 28 Oktober 2025 | 01:44 WIB
UNGKAP KASUS: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana asusila dengan korban anak di bawah umur.
UNGKAP KASUS: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana asusila dengan korban anak di bawah umur.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemuda asal Blora, Feri Setiawan, 23, yang diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur telah diringkus.

Terduga pelaku ditangkap setelah korban berinisial CH, 14, mengakui perbuatan tersebut kepada ibunya dan melapor ke kepolisian.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (27/7). Korban yang merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Cepu meninggalkan rumah dengan dijemput ojek online dan membawa tas ransel.

Ibu korban yang panik karena korban tidak bisa dihubungi, kemudian meminta bantuan kerabat untuk melakukan pencarian.

Setelah satu hari pencarian, keesokan harinya atau pada Senin malam (28/7), nomor telepon korban tiba-tiba aktif.

Melalui bujuk rayu, korban akhirnya memberikan alamat keberadaannya, yakni di sebuah kamar kos di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora.

Saat ditemukan di kamar kos tersebut oleh kerabatnya, korban berada sendirian. Saksi mata di lokasi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari.

Meski sempat bungkam, korban akhirnya mengakui kepada ibunya pada Rabu (30/7), bahwa ia telah disetubuhi sebanyak satu kali.

Korban juga mengaku tidak suka dengan perbuatan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan sering murung.

Diketahui, tersangka beralamat di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan, pihaknya tak segan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.

‘’Kami telah mengamankan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,’’ tegas AKBP Wawan Andi Susanto.

Wawan, sapaan akrabnya menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban.

‘’Selain itu, penyidik juga sedang menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pelaku awalnya melancarkan rencananya melalui media sosial. ‘’Awalnya kenalan di aplikasi Telegram. Lalu dua minggu kenalan itu ngajak ketemuan,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. ‘’Masih kami dalami lagi ya,” ucapnya singkat. (hul/ind)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Asusila #trauma healing #telegram #anak di bawah umur #persetubuhan #kenalan di medsos #blora