RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sujito, 67, terdakwa kasus pembunuhan jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, sedianya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (9/10).
Namun, sidang perkara nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn dengan agenda pembacaan tuntutan harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Penasehat hukum (PH) terdakwa, Sunaryo Abu Naim, membenarkan adanya penundaan tersebut. “Ditunda karena jaksa belum siap,” katanya.
Meski terdakwa dan tim pembela sudah hadir di PN Bojonegoro, pihaknya tetap mengikuti proses sesuai hukum acara yang berlaku. “Sidang diagendakan ulang minggu depan, pada Rabu (16/10),” imbuhnya.
Sementara itu, pada agenda sidang sebelumnya, JPU Adieka Raharditiyanto telah menghadirkan saksi kunci dan membawa barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa korbannya. “Agenda pembacaan tuntutan, saat ini masih kami sempurnakan,” ujarnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, didampingi Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menggali dan mencocokkan kronologi peristiwa pembunuhan yang menewaskan dua tetangga terdakwa.
Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada 24 April lalu. Terdakwa Sujito sempat membacok tiga orang, yakni Arik Wijayanti, 60, yang mengalami luka berat, serta dua korban jiwa masing-masing Cipto Rahayu, 63, dan Abdul Aziz, 63. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana