Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Otak Perakitan Kasus Senjata Api Ilegal di Bojonegoro Dituntut 15 Tahun Penjara

Dhani Wahyu Alfiansyah • Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:05 WIB

 

SIDANG: Empat terdakwa kasus senjata api ilegal sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sejak 22 Juli lalu.
SIDANG: Empat terdakwa kasus senjata api ilegal sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sejak 22 Juli lalu.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sidang kasus perakitan dan pengiriman senjata api ilegal yang melibatkan empat warga Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Empat terdakwa meliputi Pujiono, Mukhamad Kamaludin alias Kamal, Teguh Wiyono, Moch. Herianto.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pada Selasa (30/9), seluruh terdakwa kini bersiap menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Penasihat hukum (PH) terdakwa Mukhamad Kamaludin, yakni Tohirin, membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan pada kliennya setelah penuntutan Selasa (30/9). ’’Benar, kami mengajukan pledoi Kamis depan (9/10),” ujarnya.

Sementara itu, JPU Dekry Wahyudi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyampaikan, bahwa tak hanya Kamaludin, namun seluruh terdakwa akan mengajukan pembelaan. ’’Semua terdakwa (akan) mengajukan pledoi,” terangnya.

Dekry menambahkan, bahwa masing-masing berkas terdakwa mendapat tuntutan berbeda. Terdakwa Teguh Wiyono selaku otak perakitan senjata api ilegal itu dituntut berdasar dua berkas. Total tuntutan yang diajukan JPU kepada Teguh yakni 15 tahun penjara. Pada berkas nomor perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Bjn, Teguh dituntut 7 tahun penjara.

Lalu, pada berkas nomor perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Bjn, Teguh dituntut 8 tahun. ’’Teguh yang (berkas) perkara umum dituntut 7 tahun, yang (berkas) koneksitas 8 tahun. Pujiono dan Kamaludin masing-masing (dituntut) 4 tahun, dan Moch Herianto (dituntut) 3 tahun,” terangnya.

Berdasar data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bojonegoro, empat terdakwa tersebut dituntut dengan pasal yang sama, yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang kepemilikan dan perakitan senjata api tanpa izin.

Untuk terdakwa Pujiono dan Mukhamad Kamaludin, masing-masing tercatat dalam nomor perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Bjn. Sementara itu, terdakwa Mochamad Herianto menjalani persidangan dengan nomor perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Bjn. (dan/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#peredaran #berkas perkara #bojonegoro #pengadilan negeri #senjata api ilegal #tuntutan