Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Hacker Diduga Bjorka Ditangkap Polisi: Dilaporkan Bobol dan Menjual Data Jutaan Nasabah Bank Swasta

Hakam Alghivari • Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:07 WIB

 

Polda Metro Jaya tangkap pelaku pembobol data jutaan nasabah bank swasta, diduga hacker Bjorka.
Polda Metro Jaya tangkap pelaku pembobol data jutaan nasabah bank swasta, diduga hacker Bjorka.

Jakarta – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22), yang diduga berada di balik akun X @bjorkanesiaaa alias Bjorka. Ia dilaporkan telah membobol dan memperjualbelikan 4,9 juta data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia.

WFT ditangkap tim Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025). Setelah diperiksa intensif, ia akhirnya dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan pihak bank yang diwakili seorang pria berinisial DH (38). Laporan dibuat pada 17 April 2025 dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2025, akun X @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar aplikasi perbankan milik seorang nasabah dan mengklaim telah meretas jutaan data pribadi. Pelaku juga memposting tawaran penjualan data di sebuah situs.

“Motif pelaku adalah untuk memeras pihak bank. Namun, rencana tersebut belum sempat terjadi karena bank langsung melaporkan ke kami,” kata Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam keterangan pers.

Polisi menjerat WFT dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia terancam tambahan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut aktivitas WFT di berbagai forum dark web dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Dalam keterangan pers tersebut, WFT tampak mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan Tahanan Polda Metro Jaya, celana pendek, serta masker. Kedua tangannya terikat kabel ties merah. Dengan rambut keriting model mullet, ia lebih banyak menunduk, meski sesekali menatap kamera wartawan. (kam/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#tangkap #bank swasta #bjorka #data nasabah #hacker #Polisi