RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Agenda sidang kasus perakitan dan pengiriman senjata api ilegal dengan empat terdakwa sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa (23/9). Namun, persidangan harus ditunda lantaran tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekri Wahyudi, membenarkan adanya penundaan sidang. “Ditunda seminggu, tuntutan belum siap,” ungkapnya. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin (30/9) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dekri menjelaskan, perkara keempat terdakwa diproses dalam berkas terpisah. Untuk terdakwa Pujiono dan Mukhamad Kamaludin, masing-masing tercatat dalam nomor perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Bjn. Sementara itu, terdakwa Mochamad Herianto menjalani persidangan dengan nomor perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Bjn.
Adapun terdakwa utama, Teguh Wiyono, yang diduga sebagai otak perakitan senjata api ilegal, harus menghadapi dua berkas perkara sekaligus, yakni nomor 102/Pid.Sus/2025/PN Bjn dan 99/Pid.Sus/2025/PN Bjn. “Terdakwa Teguh Wiyono dua berkas,” imbuh Dekri.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik lantaran senjata api ilegal yang dirakit para terdakwa diduga akan dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM di Papua.
Keempatnya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana