Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Berkas Tuntutan Belum Kelar, Sidang Kasus Perakitan Senjata Ilegal Bojonegoro Ditunda

Dhani Wahyu Alfiansyah • Minggu, 28 September 2025 | 14:15 WIB
PERAKIT SENJATA API: Terdakwa menjalani sidang dugaan perakit senjata api di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas yang dipasok ke KKB Papua. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)
PERAKIT SENJATA API: Terdakwa menjalani sidang dugaan perakit senjata api di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas yang dipasok ke KKB Papua. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Agenda sidang kasus perakitan dan pengiriman senjata api ilegal dengan empat terdakwa sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa (23/9). Namun, persidangan harus ditunda lantaran tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekri Wahyudi, membenarkan adanya penundaan sidang. “Ditunda seminggu, tuntutan belum siap,” ungkapnya. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin (30/9) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dekri menjelaskan, perkara keempat terdakwa diproses dalam berkas terpisah. Untuk terdakwa Pujiono dan Mukhamad Kamaludin, masing-masing tercatat dalam nomor perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Bjn. Sementara itu, terdakwa Mochamad Herianto menjalani persidangan dengan nomor perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Bjn.

Adapun terdakwa utama, Teguh Wiyono, yang diduga sebagai otak perakitan senjata api ilegal, harus menghadapi dua berkas perkara sekaligus, yakni nomor 102/Pid.Sus/2025/PN Bjn dan 99/Pid.Sus/2025/PN Bjn. “Terdakwa Teguh Wiyono dua berkas,” imbuh Dekri.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik lantaran senjata api ilegal yang dirakit para terdakwa diduga akan dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM di Papua.

Keempatnya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perakitan senjata #PN #pengadilan #jpu #senjata #bojonegoro #pengadilan negeri #opm #sidang #senka #perakitan #tuntutan #pn bojonegoro #kkb