Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pasutri Spesialis Curanmor Beraksi di 30 TKP di Bojonegoro dan Lamongan, Hasil Curian Dijual di Mojokerto

Dhani Wahyu Alfiansyah • Rabu, 17 September 2025 | 14:15 WIB
DIGIRING: Komplotan curanmor dikeler di halaman Mapolres Bojonegoro kemarin (16/9), aksi itu didalangi pasutri asal Lamongan.
DIGIRING: Komplotan curanmor dikeler di halaman Mapolres Bojonegoro kemarin (16/9), aksi itu didalangi pasutri asal Lamongan.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Aksi kejahatan pasangan suami istri (pasutri) akhirnya terhenti. TH, 41, dan dan istrinya WI, 42, dalang di balik serangkaian pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Bojonegoro, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro.

Bukan sekali dua kali, tapi lebih dari 30 kali mereka melancarkan aksinya di Bojonegoro dan Lamongan. Dari halaman masjid hingga area persawahan, pasangan asal Kabupaten Lamongan  ini berkeliling mencari motor yang kuncinya masih menancap. Begitu dapat, langsung disikat.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan, pola kejahatan pelaku terencana. “Pasutri ini menjadikan pencurian sebagai profesi. Mereka telah beraksi di 30 titik mulai bulan Mei hingga September 2025,” ungkapnya di Mapolres Bojonegoro, Selasa (16/9).

Hasil penyelidikan mengungkap, pasutri ini tidak bekerja sendirian. Motor hasil curian langsung dijual kepada FL, 40, warga Mojokerto yang berperan sebagai penadah. Selain itu, ada dua nama lain yang ikut terlibat, yakni JS, 29, dan G, 38.

“Setiap kali motor berhasil dicuri, langsung dijual untuk ditebus dengan uang (Rp 2,5jt per motor). Keuntungan pencurian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas polisi berpangkat dua melati di pundaknya itu.

Aksi kejahatan pasutri ini mulai terbongkar setelah polisi menerima tiga laporan dalam sehari, 12 September 2025, di tiga tempat berbeda. Yakni di depan toko Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem; tepi jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; serta parkiran Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Dari laporan itu, satreskrim bersama jajaran polsek berhasil membekuk TH dan WI, saat keduanya sedang mencari sasaran berikutnya di wilayah Kecamatan Kedungadem.

Kini, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara FL sebagai penadah, dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan JS dan G turut dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#AKBP Afrian Satya Permadi #Motor #polres bojonegoro #Kedungadem #profesi #kejahatan #kepohbaru #pasutri #Penjara #mojokerto #bojonegoro #balen #lamongan #kapolres Bojonegoro #masjid #suami istri