RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pencurian kayu di kawasan hutan masih marak terjadi. Bahkan, setiap bulan. Rerata alasannya karena ekonomi. Tercatat kerugian negara dalam enam bulan terakhir mencapai Rp 359,3 juta dengan total kasus 322 pencurian.
“Pencurian ini masih terjadi. Setiap bulan ada, kadang setiap juga ada tapi kadang juga tidak,” ujar Kepala Administratur (Adm) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro Slamet Juwanto melalui Wakil Kepala (Waka) Adm Choirul Huda.
Huda melanjutkan, KPH Bojonegoro memiliki luas kawasan hutan 50.176 hektare (ha). Terbagi dalam 50 resor pemangkuan hutan (RPH) dan 13 bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH). Serta, memiliki 16 pos patroli tunggal mandiri (PTM).
Bertugas mengawasi dan mengamankan kawasan hutan. Terutama dalam mencegah terjadinya illegal logging atau pencurian kayu. “Jadi, ada piket tugas patroli setiap malamnya,” katanya.
Baca Juga: KPH Bojonegoro Laporkan Dua Pencuri Kayu Jati, Total Kerugian Capai Rp 23,6 juta
Namun, tetap kecolongan. Berdasar data KPH Bojonegoro, selama enam bulan terakhir terjadi sebanyak 322 kasus pencurian kayu. Rinciannya Januari 45 kasus; Februari 69 kasus; dan Maret 72 kasus.
Kemudian, April 36 kasus; Mei 94 kasus; serta Juni enam kasus. Total kerugian mencapai Rp 359,3 juta.
“Tidak selalu ditemukan pelakunya. Pencurian ini bisa terlihat dari jejaknya misal kayu yang hilang. Biasanya pencurian karena pendapatan,” beber dia. (yna/msu)