RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Baru delapan hari, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bojonegoro sudah melaporkan dua terduga pelaku illegal logging atau pencurian kayu ke kepolisian bulan ini. Total kerugian mencapai Rp 23,6 juta.
“Pencurian sekaligus penangkapan terjadi di 4 Juli dan 8 Juli. Ini sudah tersangka sudah ada buktinya jelas,” jelas Kepala Administratur (Adm) KPH Bojonegoro Slamet Juwanto melalui Wakil Kepala (Waka) Adm Choirul Huda.
Dia menyampaikan, pada 4 Juli pencurian kayu terjadi di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Wadang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tengger. Satu pohon dilaporkan hilang. Pelaku Bambang Hariyono, 35, dari Desa Bareng, Kecamatan Ngasem.
Huda mengatakan, barang bukti diamankan berupa satu kayu dan motor. Kerugian sebesar Rp 2,7 juta. “Ini diproses di Polsek (kepolisian sektor) Ngasem,” bebernya.
Sementara itu, pencurian di 8 Juli terjadi di RPH Bareng, BKPH Bareng, Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras. Pelaku Edi Sucipto, 33, dari Desa Panunggalan, Kecamatan Sugihwaras. Barang bukti diamankan berupa 15 batang kayu dan satu truk Nopol S 8297 B.
Dari pencurian itu dilaporkan enam pohon hilang. Kerugian negara mencapai Rp 20,8 juta. Pelaku diamankan di Polres Bojonegoro.
“Dilakukan pengejaran dari Plt Asper Bareng Jokowiyono saat itu. Untuk kasusnya ini ditangani Polres Bojonegoro karena Polsek Sugihwaras tidak mengantongi izin untuk penyelidikan. Kalau Polsek Ngasem ada izinnya,” jelasnya.
Huda mengimbau, masyarakat tidak melakukan hal dilarang seperti pencurian kayu. Sebab, tidak hanya merugikan negara tapi juga lingkungan.
“Ini juga sebagai upaya penyelamatan lingkungan. Upaya menekan angka pencurian kayu,” ujarnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana