RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, bakal dilakukan dalam waktu dekat. Kasus tersebut telah naik tahap penyidikan pada Mei lalu.
"Penetapan tersangka dalam waktu dekat, tapi belum bisa dipastikan kapan," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana pada Kamis (12/6).
Menurutnya, awal penyelidikan kasus tersebut, telah dilakukan pada Maret 2024 lalu, penyidik masih terus mendalami, dengan mengumpulkan alat bukti tambahan terkait pengelolaan APBDes Drokilo, pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
"Penyidik masih mengumpulkan alat bukti," imbuh jaksa asal Kota Surabaya itu.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Drokilo Arif Dwi Cahyanto membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Meski tak berkomentar banyak, namun menurutnya hampir seluruh perangkat desa setempat telah dipanggil. "Benar sudah dipanggil, ya semuanya (perangkat)," ungkapnya.
Diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut naik tahap penyidikan pada Mei lalu, dan menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 700 juta. Hingga Selasa (10/6) lalu, masih dilakukan pemanggilan saksi yakni bendahara desa. (dan/msu)
Editor : Muhammad Suaeb