RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Setelah lima terdakwa kasus dugaan korupsi 386 mobil siaga desa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Surabaya pada Senin (26/5).
Hingga kemarin (27/5), baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH) masih pikir-pikir atas putusan yang tidak jauh beda dengan tuntutan dari JPU itu.
‘’Pasca sidang sama-sama pikir-pikir,” ungkap PH terdakwa Anam Warsito yakni Musta’in.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, setelah sidang pembacaan putusan, tim JPU Kejari yang terdiri Tarjono, Nuraini Prihatin, dan Agusih Larastini masih pikir-pikir.
‘’Iya, JPU masih pikir-pikir,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada pembacaan putusan, seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 2 Undang-undang pencegahan Tipikor.
Diketahui, pada vonis tersebut Anam Warsito, Syafa’atul Hidayah, Ivonne divonis 1 tahun 6 bulan, dan denda 50 juta subsider 2 bulan, atau hanya berkurang subsider 1 bulan dari tuntutan.
Sementara itu, dua terdakwa yang mendapat vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan salah satunya Heny Sri Setyaningrum 2 tahun, dan denda 50 juta dan subsider 2 bulan, lebih ringan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan, dan denda 50 juta dan subsider 3 bulan.
Kemudian, PH terdakwa Indra Kusbianto yakni Muhamad Yasir membenarkan, bahwa kliennya mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 1 tahun 6 bulan, dan denda 50 juta subsider 3 bulan. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana