RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi mobil siaga desa, akhirnya kembali digelar hari ini (8/5). Agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, sebelumnya sempat mandek selama dua minggu.
Sementara itu, sebelum sidang tuntutan tersebut, seluruh cashback yang diterima oleh kepala desa (kades) penerima mobil siaga telah dikembalikan seluruhnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, setelah pemeriksaan dan pembuktian, berkas tuntutan telah siap dan bakal dibacakan. Tuntutan tersebut, berisi saran hukuman yang dianggap pantas oleh JPU untuk diterapkan pada terdakwa.
’’Sudah siap untuk agenda tuntutan besok,” ungkapnya. Kasi Pidsus menambahkan, bahwa seluruh kades telah mengembalikan sejumlah cashback dari proses pengadaan mobil siaga. Namun menurutnya, nilai cashback yang dikembalikan itu, berbeda-beda antar desa. ’’Iya nilainya beda,” imbuhnya kemarin (7/5).
Namun, jaksa asal Cianjur, Jawa Barat tersebut memastikan, bahwa seluruh kepala desa yang menerima cashback telah mengembalikan semua secara penuh. ’’Full semua dikembalikan,” imbuhnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Diketahui, total uang cashback mobil siaga mencapai Rp 5,7 miliar, dari total penerima mencapai 386 desa. Sebelumnya, pada sidang yang menghadirkan 31 saksi pada 18 Maret lalu di PN Tipikor Surabaya, terungkap fakta penerimaan cashback antardesa berbeda, bervariasi yakni mulai Rp 10 juta hingga 15 juta.
Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, agenda sidang sedianya telah dijadwalkan pada Senin (28/4), dalam agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, mengalami penundaan dengan keterangan yakni tuntutan belum siap.
Sementara itu, menjelang sidang tuntutan, terdakwa dan tim hukumnya masih menunggu proses pembacaan tersebut. ’’Menunggu pembacaan tuntutan dulu,” ungkap Muhamad Yasir, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Indra Kusbianto.
Diketahui, lima terdakwa terdiri atas Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC). Kemudian, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
Selain itu, satu terdakwa dari unsur desa, yakni Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana