RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Warga Desa/Kecamatan Kedungadem berlarian menyelamatkan diri dari Mushola Al-Manar di tengah ibadah salat subuh pada Selasa pagi (29/4). Pasalnya di tengah ibadah, tiba-tiba seorang warga merangsek masuk mushola dan membacok beberapa jamaah.
Diketahui, warga bernama Sujito (67) tersebut masuk ke dalam mushola sambil membawa parang dan langsung beraksi membacok tiga jamaah, yakni Abdul Azis (63), Arik Wijayanti (60), dan Cipto Rahayu (63). Azis yang merupakan ketua RT setempat meninggal dunia di tempat, sementara Arik yang merupakan istri Azis mengalami luka berat di bagian pelipis dan tangan setelah mencoba memisahkan Sujito dan Azis.
Kemudian Cipto yang juga berusaha melepaskan Sujito dari Azis juga turut menjadi korban pembacokan, dengan luka berat di lengan dan leher. Sementara Arik dan Cipto lolos dari maut. Bahkan Arik dapat kembali ke rumahnya. Sedang kedua korban harus dilarikan ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dalam kondisi kritis. Sementara itu, jamaah lain berhasil melarikan diri dari amukan Sujito.
Tadinya Sujito langsung melarikan diri usai melakukan tindakan keji tersebut. Namun kemudian Sujito memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Kedungadem. Dan saat ini dia ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
Menurut Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, Sujito terlebih dulu menunggu jamaah berkumpul sebelum melaksanakan pembacokan. Dari hasil pemeriksaan, Sujito memang menargetkan Azis dalam aksinya tersebut.
“Awalnya sasarannya Ketua RT, Azis. Kemudian saat pembacokan istrinya (Arik) yang turut menolong sehingga ikut kena bacok. Untuk warga yang satu lagi (Cipto) masih kami dalami keterkaitannya dalam motifnya,” jelas AKP Bayu di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Sujito tega membunuh Azis (yang juga mantan sekcam) ini karena masalah tanah di antara mereka. Yakni, tanah milik Sujito mendadak dijadikan jalan desa oleh Azis yang saat ini menjabat Ketua RT di desa setempat.
“Motifnya itu, tanah dia (Sujito) dijadikan jalan desa oleh Ketua RT (Azis), jadi disimpulkan sebagai dendam. Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dengan ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” lanjut AKP Bayu. (edo/cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana