Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pupuk Subsidi dari Lamongan Dijual Kembali di Bojonegoro: Polda Jatim Sementara Amankan Satu Tersangka

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 7 Maret 2025 | 20:39 WIB
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus penyelundupan pupuk subsidi. Polisi mendalami tersangka lain. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus penyelundupan pupuk subsidi. Polisi mendalami tersangka lain. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Jangan main-main dengan pupuk subsidi jika tidak ingin berusan dengan polisi. Seperti yang dialami Qmr, 31, Warga Desa/Kecamatan Malo ini.

Terpaksa berusan dengan Polda Jatim, setelah disangka berjualan pupuk subsidi dari Lamongan dipasarkan di Bojonegoro.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, bahwa penyelidikan yang dilakukan  Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tersebut, baru mengamankan satu orang. 

‘’Satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yakni warga Bojonegoro,’’ terangnya kemarin.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti yakni 46 sak pupuk subsidi, dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.

“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro,” terangnya.

Selain itu, pupuk tersebut dijual dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi), dengan rerata keuntungan mencapai Rp 50 - 70 ribu. 

Dijelaskan bahwa, pelaku ini tidak mengubah kemasan. “Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga nonsubsidi,“jelas AKBP Damus Asa di hadapan awak media.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara. QMR juga terbukti melanggar Kepmentan Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, penyidik masih mendalami adanya potensi tersangka lain, salah satunya warga di Kabupaten Lamongan yang diduga terlibat dalam jaringan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.  (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pupuk subsidi #malo #urea #pupuk #bojonegoro #Pupuk Bersubsidi #NPK Phonska #kriminal #lamongan #Polisi #polda jawa timur #polda jatim