BLORA, Radar Bojonegoro – Gugatan yang dilayangkan Kades Sendangharjo, Kecamatan Blora Wiwik Suhendro di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah kandas. Yakni, berdasar putusan PTUN Semarang Nomor 85/G/2024/PTUN.SMG. Namun, Kades Sendangharjo telah menyatakan banding.
Adapun putusan majelis hakim yaitu menolak permohonan Kades Sendangharjo selaku penggugat terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Blora Nomor: 141/299/2024 selaku tergugat. Juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 365.500.
Diberitakan sebelumnya, Kades Wiwik Suhendro diberhentikan dari jabatannya melalui SK Bupati Blora tersebut pada 19 Juli 2024. Isinya tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri saudara Wiwik Suhendro dari jabatan Kades Sendangharjo.
Wiwik dipecat karena nikah siri dengan seorang perangkat desa. Sehingga, dianggap melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Terkait hasil gugatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora Slamet Setiono menyebut, pihaknya masih menunggu. ’’Kami tunggu. Mereka banding atau tidak. Kalau dalam 14 hari tidak banding, berarti nanti putusan itu inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga langsung eksekusi,” katanya.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Wiwik Suhendro, Zainudin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, penggugat tidak terima gugatannya dimentahkan. ’’Masih ada 14 hari. Kami susun pengajuan banding di PTUN Semarang. Namun, nanti sidangnya sepertinya di Surabaya,” ujarnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana