BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kemarin (6/2). Petugas melakukan penutupan paksa, setelah pabrik yang dikelola PT Sata Tec itu belum melengkapi izin.
’’Kami lakukan penutupan hari ini,” ungkap Kasatpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto. Menurutnya, penutupan ini bersifat sementara. Karena adanya perizinan yang belum diselesaikan. Yakni, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan perizinan terkait lingkungan.
’’Batas waktu penutupan tergantung nanti izinnya sampai dengan selesai. Kalau belum ada izinnya, belum bisa kita ambil (segel),” bebernya. Selain itu, penutupan ini merupakan tindakan tegas dari pemkab. Karena aktivitas pabrik yang dikeluhkan masyarakat dan pelajar di sekitar lokasi pabrik.
Namun, pemkab juga memberikan hak kepada PT Sata Tec Indonesia untuk memenuhi segala dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. ’’Karena perizinan gedung juga belum ada terus juga perijinan kaitannya dengan lingkungan juga belum terpenuhi,” ungkapnya,
Terpisah, menindaklanjuti surat penghentian produksi dari Satpol PP, pihak PT Sata Tec menyampaikan, bahwa aktivitas pabrik sampai saat ini masih pada tahap trial.
’’Tetapi, kami terus merespons aspirasi masyarakat sekitar dengan memindah dan meninggikan cerobong uap 20 meter, dan meninggikan cerobong blower 20 meter,” ungkap Perwakilan manajemen PT Sata Tec Nur Hidayat.
Menurutnya, saat ini, terdapat kurang lebih 90 persen tenaga kerja lokal daru total 90 pekerja, dan masih dibuka lagi hingga 300 orang pada masa produksi maksimal nantinya. ’’PT Sata Tec Indonesia berkomitmen memenuhi dokumen pendukung sebagai kelengkapan. Juga proses uji upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL UPL),” imbuhnya. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana